Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Jun 2024 13:19 WIB ·

Miris !! Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan Masih Saja Aman Beredar


 Miris !! Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan Masih Saja Aman Beredar Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Penjualan miras di kecamatan gempol pasuruan masih terus beredar. Pasca tersita puluhan botol minuman keras (miras) oleh Polsek Gempol dalam giat Operasi Cipta Kondisi , wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, kini sudah banyak yang beredar lagi. (Rabu, 26/06/2024).

Dari hasil investigasi, peredaran Miras jenis arak ini sudah mulai masuk ke tingkat pengecer. Karena dengan mudah menemukan barang haram itu seperti warung-warung kecil yang tersebar pada sejumlah lokasi.

Miris !! Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan Masih Saja Aman Beredar

Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan

Berbagai Minuman Keras (Miras) yang kandungan alkoholnya mulai dari 5% kebawah hingga 43%. Marak terjual wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Seperti yang terpantau pada sebuah rumah berkedok usaha jual beli besi tua, terletak pada Dusun Sangglut Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Adanya dugaan kuat bebas menjual miras berbagai merk, salah satunya Miras jenis Arak.

Memang tidak ada jeranya pelaku penjualan miras tersebut..!!!

Apakah kekurangtegasan APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai bentuk pencegahan, sehingga membuat peredaran minuman keras (miras) masih marak beredar di Kecamatan Gempol.

Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan

Menurut informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat, aparatur hukum setingkat unit kepolisian sektor setempat yang berfungsi sebagai mitra kamtibmas dan sering berkeliling ditengah masyarakat sebenarnya sudah tentu mengetahui,

“Namun karena seakan ‘saling diam’, jadi kurang peduli dengan fungsinya sebagai penegakan hukum atau harus berfungsi preventif dari sebuah peristiwa di masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya akibat dari aparatur tipe demikian atau dapat saja ada orang lain atau aparatur tertentu yang menjadi pelindung atau backing bagi si penjual minuman keras tersebut.

“Ini adalah berkaitan dengan uang, pemain yang abadi dan aparatur hukum terkadang rentan kena virusnya dengan mendapatkan kompensasi tertentu dari kegiatan penjualan minuman Keras ini,” katanya.

Sementara Hingga berita ini terbit, belum ada pihak yang dapat mengkonfirmasikan terkait dugaan tempat penjualan Miras, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Baik Camat Gempol H. Qomari dan Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Anton saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp semuanya enggan berkomentar.

 

 

Lalang Safurdiantoni
Kaperwil Jatim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News