Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Penjualan miras di kecamatan gempol pasuruan masih terus beredar. Pasca tersita puluhan botol minuman keras (miras) oleh Polsek Gempol dalam giat Operasi Cipta Kondisi , wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, kini sudah banyak yang beredar lagi. (Rabu, 26/06/2024).
Dari hasil investigasi, peredaran Miras jenis arak ini sudah mulai masuk ke tingkat pengecer. Karena dengan mudah menemukan barang haram itu seperti warung-warung kecil yang tersebar pada sejumlah lokasi.
Miris !! Penjualan Miras Di Kecamatan Gempol Pasuruan Masih Saja Aman Beredar
Berbagai Minuman Keras (Miras) yang kandungan alkoholnya mulai dari 5% kebawah hingga 43%. Marak terjual wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Seperti yang terpantau pada sebuah rumah berkedok usaha jual beli besi tua, terletak pada Dusun Sangglut Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Adanya dugaan kuat bebas menjual miras berbagai merk, salah satunya Miras jenis Arak.
Memang tidak ada jeranya pelaku penjualan miras tersebut..!!!
Apakah kekurangtegasan APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai bentuk pencegahan, sehingga membuat peredaran minuman keras (miras) masih marak beredar di Kecamatan Gempol.
Menurut informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat, aparatur hukum setingkat unit kepolisian sektor setempat yang berfungsi sebagai mitra kamtibmas dan sering berkeliling ditengah masyarakat sebenarnya sudah tentu mengetahui,
“Namun karena seakan ‘saling diam’, jadi kurang peduli dengan fungsinya sebagai penegakan hukum atau harus berfungsi preventif dari sebuah peristiwa di masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya akibat dari aparatur tipe demikian atau dapat saja ada orang lain atau aparatur tertentu yang menjadi pelindung atau backing bagi si penjual minuman keras tersebut.
“Ini adalah berkaitan dengan uang, pemain yang abadi dan aparatur hukum terkadang rentan kena virusnya dengan mendapatkan kompensasi tertentu dari kegiatan penjualan minuman Keras ini,” katanya.
Sementara Hingga berita ini terbit, belum ada pihak yang dapat mengkonfirmasikan terkait dugaan tempat penjualan Miras, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Baik Camat Gempol H. Qomari dan Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Anton saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp semuanya enggan berkomentar.
Lalang Safurdiantoni
Kaperwil Jatim