Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – DPRD Kabupaten Pasuruan sekaligus mengelar dua Paripurna, yautu buka tutup Paripurna I dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024, serta paripurna IV tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, Senin (22/7/2024).
Pada Paripurna I Pj Bupati Andriyanto menyampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017. Tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Dua Sidang Paripurna KUA-PPAS Dan Pengesahan Raperda RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 – 2045
Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA.
“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS tahun 2024,” jelas Pj Bupati.
Dan pada Paripurna IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan 2025-2045 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : Tim Puslitbang Polri Melaksanakan Supervisi Di Polres Pasuruan Terkait Penanganan Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak
Pengesahan Raperda tersebut ditandai penandatanganan berita acara serta penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Terpantau, seluruh anggota parlemen daerah sepakat untuk meregister rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda baru.
“Kami tawarkan kepada peserta sidang paripurna, apakah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 disetujui untuk ditetapkan?,” tanya Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati Pasuruan, Sekretariat, Staf ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.
“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Ketua Pansus RPJPD H. Arifin menyampaikan laporan kerja pansus yang melalui proses komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
Laporan tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam penyempurnaan Raperda tersebut.
Sedikitnya, ada 18 poin utama hasil pembahasan pansus.
Antara lain penguatan kearifan lokal, pengembangan bumdes, transformasi digital, penanganan dampak perceraian, peningkatan kapasitas ASN.
Adapula penerapan UHC, penambahan sekolah baru, pengelolaan tanah kas desa, perbaikan kualitas jalan, dan pengelolaan sumber daya air.
Arifin juga menyebut pentingnya penambahan pos damkar, pengembangan Bangil sebagai pusat ekonomi, dan penyelesaian masalah di kawasan militer.
“Yang tidak kalah penting adalah pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan akan menjadi fokus utama, termasuk penegakan hukum lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Samping itu, pihaknya juga menyarankan pembagian kewenangan yang jelas. Antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Khususnya dalam pengelolaan infrastruktur sungai, jalan, dan lainnya, akan diperjelas. Sehingga ketika terjadi masalah tidak saling tunggu.
“RPJPD ini juga akan fokus pada penyediaan hunian yang layak, penguatan kerjasama antar daerah, dan percepatan program pengendalian banjir.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, pemerintah akan segera menyodorkan hasil pembahasan raperda itu ke pemprov.
Sehingga akan mengadakan evaluasi pada tingkat provinsi
“RPJPD 2025 2045 ini adalah pedoman kepala daerah mendatang untuk melahirkan visi dan misi,” tutupnya.
Dilli djadit ganda franata
Kontributor Pasuruan Raya