Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik proses hukum pemilik merk dagang bantal yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota. Sudah menginjak pembacaan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (14/8/2024).
Kasus sengketa hukum merk dagang bantal merk Harvest yang sempat membuat Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilkan seharusnya terselesaikan dalam Pengadilan Niaga.
Berkas perkara yang sudah menjadikan Deby Afandi sebagai terdakwa sudah masuk dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Padahal Debby dan istrinya sudah memiliki hak prioritas untuk menggunakan merk dagang tersebut dalam bisnis UMKM mereka. Pada kesempatan sebelumnya Daris Nur Fadilah istri Deby juga sempat menjadi tersangka, tapi perkaranya gugur karena Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan sebetulnya tidak memiliki wewenang yurisdiksi untuk melakukan penyelesaian sengketa hukum merk dagang. Karena tidak memiliki keputusan abiter atau majelis arbitrase dalam upaya penyelesaian sengketa hukum merk dagang.
Tim Penasihat Hukum Deby Afandi. Yang terdiri dari Sahlan, S.H., S.Pd., M.H., Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. dan Muhammad Amin, S.H. meyayangkan langkah dari Kejari Kota Pasuruan. Sama seperti Polres Pasuruan Kota yang sudah menetapkan tersangka suami istri teraebut.
Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang.
Baca Juga : Masyarakat Kota Pasuruan Berbicara Terkait Pilwali 2024 – 2029
Salah satu penasehat hukum tersangka Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. Saat menemui awak media setelah mengikuti sidang di PN Kota Pasuruan . Juga merasa kecewa langkah hukum yang Polres Pasuruan Kota dan Kejari Kota Pasuruan ambil dalam menangani kasus perdata yang memaksakan menjadi kasus pidana.
“Dalam melakukan upaya hukum seharusnya pelapor mengajukan gugatan sengketa hukum merk dagang di Pengadilan Niaga terdekat untuk menuntut keadilan, yakni di Pengadilan Niaga Surabaya” tegas Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. salah satu pengacara terdakwa.
Lanjut Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H
“Produsen bantal yang mempunyai merk dagang Harvest dan Harvest Luxury merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja, baik dari produk hukum maupun entitas hukum berdasarkan HaKI”. pungkasnya
M. Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya