Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Agu 2024 07:38 WIB ·

Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang.


 Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik proses hukum pemilik merk dagang bantal yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota. Sudah menginjak pembacaan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (14/8/2024).

Kasus sengketa hukum merk dagang bantal merk Harvest yang sempat membuat Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilkan seharusnya terselesaikan dalam Pengadilan Niaga.

Berkas perkara yang sudah menjadikan Deby Afandi sebagai terdakwa sudah masuk dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Padahal Debby dan istrinya sudah memiliki hak prioritas untuk menggunakan merk dagang tersebut dalam bisnis UMKM mereka. Pada kesempatan sebelumnya Daris Nur Fadilah istri Deby juga sempat menjadi tersangka, tapi perkaranya gugur karena Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan sebetulnya tidak memiliki wewenang yurisdiksi untuk melakukan penyelesaian sengketa hukum merk dagang. Karena tidak memiliki keputusan abiter atau majelis arbitrase dalam upaya penyelesaian sengketa hukum merk dagang.

Tim Penasihat Hukum Deby Afandi. Yang terdiri dari Sahlan, S.H., S.Pd., M.H., Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. dan Muhammad Amin, S.H. meyayangkan langkah dari Kejari Kota Pasuruan. Sama seperti Polres Pasuruan Kota yang sudah menetapkan tersangka suami istri teraebut.

Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang.

PN Pasuruan

Baca Juga : Masyarakat Kota Pasuruan Berbicara Terkait Pilwali 2024 – 2029

Salah satu penasehat hukum tersangka Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. Saat menemui awak media setelah mengikuti sidang di PN Kota Pasuruan . Juga merasa kecewa langkah hukum yang Polres Pasuruan Kota dan Kejari Kota Pasuruan ambil dalam menangani kasus perdata yang memaksakan menjadi kasus pidana.

“Dalam melakukan upaya hukum seharusnya pelapor mengajukan gugatan sengketa hukum merk dagang di Pengadilan Niaga terdekat untuk menuntut keadilan, yakni di Pengadilan Niaga Surabaya” tegas Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. salah satu pengacara terdakwa.

Lanjut Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H

“Produsen bantal yang mempunyai merk dagang Harvest dan Harvest Luxury merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja, baik dari produk hukum maupun entitas hukum berdasarkan HaKI”. pungkasnya

 

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News