Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Tujuh anggota DPRD Kota Pasuruan yang hari ini habis masa jabatannya belum mengembalikan barang pinjaman pemerintah. (03/09/24).
Oleh karena itu tercatat, ada tujuh unit laptop belum mereka kembalikan ke Sekretariat Dewan (sekwan) dari tujuh tangan anggota dewan.
Kemudian Sekretariat DPRD kota Pasuruan Raden Murahanto mengungkapkan. Dari 30 anggota dewan belum seluruhnya mengembalikan aset pinjaman pemerintah.
Pihaknya sudah mengingatkan melalui surat tertulis penarikan inventaris aset sebanyak tiga kali sejak bulan Mei.
Waduh, 7 Anggota Dewan Kota Pasuruan, Belum Kembalikan Pinjaman Aset Daerah
Namun pada batas waktu yang ditentukan di akhir bbulan Juni lalu masih ada yang belum mengembalikan.
“Tapi sampai siang ini tercatat masih ada tujuh laptop yang belum kembali. Dan barang yang tidak ada sesuai di kartu inventaris ruangan wakil ll (pimpinan):
1. Printer L3210 (1buah)
2. TV Samsung 40 Inc (1buah)
3. TV LG 70 Inc (1buah).” ujar Raden Murahanto kepada rekan-rekan media, Senin (2/9/2024).
Murahanto menjelaskan bahwa penarikan aset ini guna menindak lanjuti dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelengkapan aset daerah.
“BPK telah mengingatkan kami agar segera melakukan inventarisasi dan penarikan aset-aset yang dipinjamkan kepada para pejabat sebagai barang pinjam pakai,” tambahnya.
Terkait dengan anggota DPRD yang tidak mengindahkan surat yang kami layangkan dan belum mengembalikan aset.
Murahanto dengan tegas pihaknya akan terus melakukan upaya penarikan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan pihak inspektorat bahkan kepolisian bila diperlukan,” tegasnya
Baca Juga : Peringati HUT RI Ke 79 Pemerintah Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano – Purworejo – Jawa Tengah Gelar Acara Mancing Bersama
Sekwan mencatat dari 30 laptop yang mereka pinjamkan. Seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan sebagai fasilitas penunjang kerja. Adaa tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan.
Dari tujuh anggota dewan, satu laptop yang sudah pasti keberadaannya sudah hilang. Dengan adanya laporan kehilangan. Sedangkan keenam lainnya belum konfirmasi.
Menurut Murahanto,
“Meskipun sudah melampirkan laporan kehilangan, tetap mengembalikan barang tersebut. Sesuai dalam berita acara , dimana tercantum bahwa jika aset hilang atau rusak yang bersangkutan wajib mengganti barang yang sama atau sejumlah uang sesuai nilai aset”.
Harga satu unit laptop yang dipinjamkan ke anggota dewan seharga Rp 18.645. 000,-.
“Kami berharap seluruh anggota dewan yang belum mengembalikan, segera mengembalikan aset daerah dan bertanggung jawab”. pungkas Murahanto
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya