Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Warga Peduli Sosial (DPD LSM Jawa Pes Jatim) dan LSM TRINUSA mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dalam Gedung KPU Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil. Selasa (03/09/2024) siang
Sekitar 30 orang turut menghadiri acara tersebut dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin beserta Komisioner KPU ROIS.
Bahas Netralitas Penyelenggara Negara Di Pilkada 2024, LSM Jawa Pes Gelar Audensi Bersama KPUD Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, dalam sambutanya mengatakan sinergitas antara KPU dan LSM merupakan langkah awal yang penting untuk mensukseskan pilkada serentak 2004 untuk Kabupaten Pasuruan.
“Terimakasih atas kedatangannya di KPU Kabupaten Pasuruan, kami siap menerima masukan serta kritikan dari masyarakat untuk KPU lebih baik, karena peran masyarakat merupakan langkah penting dalam suksesnya pilkada serentak 2024,” ujar Ainul Yakin, ketua KPU
Sementara Ketua DPD LSM Jawa Pes, Sugeng Samiaji mengatakan. Dalam kedatangannya ke KPU bertujuan untuk menekankan kenetralan penyelenggara negara. Baik TNI, POLRI, serta ASN dalam pilkada serentak 2024 yang akan terselenggarakan padan Kabupaten Pasuruan.
“Ada beberapa temuan di masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemilu di beberapa Desa maupun di tingkat Kecamatan, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Rembang dimana ada oknum PPK tidak netral dalam pemilihan umum legislatif kemarin,” ungkapnya.
Baca Juga : Buntut Dari Berita Miring Petinggi ASN Pemkot: “Men La Di Todong Pistol Due Dak Kade Nga Tu Dak Norot”
Pada ruangan yang sama ketua DPC LSM TRINUSA, Erik menyampaikan. Dalam kedatangannya ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran penyelengara pemilu tingkat PPS.
Seperti yang terjadi pada Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayaan. Adanya dugaan oknum yang terlibat dalam politik praktis/ Tentunya kita semua tau aturanya penyelengara negara baik ASN, TNI, serta POLRI adanya larangan ikut berpolitik.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu di tingkat PPS dimana ada oknum perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis dan hal ini juga pernah dimuat di salah satu media, kami berharap kedatangan kami. Tidak hanyalah untuk KPU Kabupaten Pasuruan lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Rois menyampaikan,
“Terkait adanya penemuan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang tidak netral baik di tingkat PPS maupun PPK nanti kita dalami, jika memang ada dugaan tindakan pelanggaran silahkan laporkan ke Banwaslu atau jika ada indikasi melanggar hukum laporkan saja ke pihak aparat penegak hukum.” terangnya
“Adapun terkait yang dalam penyelenggara pemilihan legislatif yang sempat viral, dimana ada oknum di tingkat PPK yang diduga tidak netral, yang bersangkutan sudah kami panggil dan mereka berdua sudah mendatangani surat pengunduran diri sebagai anggota PPK, dalam hal ini memang tugas kita semua untuk bersama-sama mengawasi serta mempelototi adanya dugaan pelanggaran untuk pemilu lebih baik,” pungkasnya.
M. Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya