LAMPUNG | Sidikfakta.com – Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam pengerekan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kasus ini melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung: Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Belum ada laporan yang masuk,” kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (4/9/2024).
Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.
Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik dari DKPP. Yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.
Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution. Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang ia terima.
Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.
Baca Juga : Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kunjungi Kantor PWI Lampura
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima,” ujarnya.
Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024). Terungkap bahwa ada empat orang dengan dugaan menerima uang dari caleg Erwin Nasution.
Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung dengan dugaan menerima uang sebesar Rp 530 juta.
Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal dengan dugaan menerima Rp 130 juta. Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp 50 juta.
Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah berhenti masa jabatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
// Cn //