Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2024 12:39 WIB ·

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.


 KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – KPU Kota Pasuruan resmi tutup masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan pada Pilkada 2024, Rabu, (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Penutupan resmi oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin saat Konferensi Pers yang di Gedung KPU Kota Pasuruan.

Dalam penutupan pendaftaran calon pasangan Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan tersebut ada beberapa jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan yang turut menghadiri acara tersebut.

“Sampai hari ini, Rabu (4/9/2024) pukul 23:59 WIB tidak ada yang mendaftar lagi, dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” ujar Nanang.

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran

Nanang juga menyebutkan, pasangan Adi Wibowo-Nawawi diusung oleh seluruh partai politik parlemen dan non parlemen. Dan sudah pasti hanya paslon tunggal yang akan maju dalam Pilwali kota Pasuruan.

Dari kemarin pendaftaran yang pertama berdasarkan Pasangan calon yang mendaftar. Namun karena ada regulasi bahwasanya kita panjang pendaftaran kita umumkan dan kita sosialisasikan. Lalu kita membuka kembali pendaftaran.

Baca Juga : Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung: Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Ia mengatakan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait masa perpanjangan pendaftaran pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9).

“Perpanjangan ini mulai hari Senin (2/9) sampai tanggal 4 September. Tanggal (30-31/8) s/d tanggal (1/9) itu pengumuman dan sosialisasi bahwa ada perpanjangan,” terangnya

Meski KPU telah memberikan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Tidak ada pasangan calon (Paslon) yang datang ke kantor KPU kota Pasuruan untuk mendaftar.

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News