Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2024 12:44 WIB ·

Sebut Terdakwa Bantal Harvest Tidak Berasalah, PH Akan Laporkan Jaksa Ke Jamwas


 Sebut Terdakwa Bantal Harvest Tidak Berasalah, PH Akan Laporkan Jaksa Ke Jamwas Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang putusan sela kasus bantal Harvest yang melibatkan Deby Alfandi sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu (4/9/2024).

Sidang mulai pukul 10.00 WIB . Oleh Hakim Byrna Mirasari, SH., MH seharusnya yang memimpin sidang tersebut.

Namun, berhubung masih recovery usai perawatan ICU di Rumah Sakit. Maka oleh Hakim Pengganti yang mewakili beliau. Tidak ada putusan, sidang tertunda sampai Minggu depan hari Rabu (11/9/2024).

Hadir dalam sidang selain hakim pengganti dan terdakwa juga JPU Diaz Tasya dan 2 PH (Pengacara Hukum) dari Sahlan Lawyer and Partners yakni Sahlan sendiri dan Zulfi Syatria.

Sebut Terdakwa Bantal Harvest Tidak Berasalah, PH Akan Laporkan Jaksa Ke Jamwas

Dalam sidang tersebut Sahlan mempertanyakan kelayakan kasus yang jaksa kota Pasuruan tangani.

Ia mengkritik keputusan jaksa yang ia anggap terlalu memaksakan proses hukum ke ranah pidana.

Ia menilai bisa merugikan hak-hak orang lain.

“Jaksa yang berani menerima dan menyidangkan kasus ini tentu perlu dipertanyakan. Kami akan menguji dan melaporkan tindakan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwasj). Ini agar hal serupa tidak terjadi di masa datang, di mana hak orang lain, terutama kebebasan mereka bisa terancam oleh penanganan kasus yang tidak layak,” ujar Sahlan.

Sahlan menambahkan bahwa kasus ini tidak seharusnya memaksakan hingga tahap penuntutan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menegakkan keadilan, yang menurutnya harus menjadi prioritas dalam menangani kasus-kasus hukum dalam masyarakat.

“Jika suatu kasus tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebaiknya segera dihentikan. Jaksa harus berani mengambil langkah yang restoratif dan adil, bukan hanya mengejar penuntutan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap individu yang terlibat,” lanjut Sahlan.

Lebih lanjut ia mengingatkan para pemimpin lembaga negara yang mendapat gaji dari rakyat. Agar bersikap cepat dan responsif dalam menegakkan keadilan yang sebenarnya.

“Tindakan jaksa yang berani menerima kasus dengan dasar hukum yang lemah tentu akan kita pertanyakan. Kenapa kasus ini tetap dilanjutkan, padahal sejak awal sudah jelas tidak layak? Kasus ini abu-abu, tidak jelas benar salahnya. Hak kami juga berhak menilai dan melaporkan kinerja jaksa. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dengan berani dan penuh tanggung jawab,” ucap Sahlan.

Menurut Sahlan, ia akan habis habisan mengawal kasus ini.

Bahkan jika kasus ini masuk ke ranah perdata atau lewat pengadilan niaga. Timnya akan siap karena merasa berada pada pihak yang benar.

“Kami siap andai diputuskan masuk ranah perdata atau sidang di pengadilan niaga. Klien kami tidak bersalah, kami akan buktikan ini. Apapun keputusan hakim di dalam agenda putusan sela, kami akan hadapi. Sekali lagi klien saya pak Deby tidak bersalah. Dia harus mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik,” ucap Sahlan berkobar-kobar.

Mengetahui kasus bantal Harvest berawal dari pelaporan pelaku UMKM bantal atas UMKM yang lain.

Tudingannya persamaan pada pokoknya. Terlapor menganggap melakukan penjualan barang palsu. Karena merek yang mereka gunakan saat berjualan mirip dengan mereknya.

Harvestluxury dalam hal ini telah merasa merugi. Karena menemukan pada beberapa pasaran beredar merek bantal Harvest.

Sebuah merek dengan kandungan nama Harvest dalam produk jualannya.

Harvestluxury menuntut pidana penjual bantal merek Harvest atau membayar denda padanya dengan nilai bila sesuai pasal maksimal 2 milyar rupiah.

Padahal, merek Harvest yang mereka tuntut pelapor telah memiliki ijin terlebih dahulu.

Merek Harvest telah terdaftar sejak 2008, berlaku sampai 2015 memiliki perlindungan hukum atas nama Andri Wongso hingga 2025.

Baca Juga :  KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Debby Afandi dalam hal ini, orang yang dilaporkan Fajar Yuristanto karena menjual bantal merek Harvest dianggap sama pada pokoknya dengan Harvestluxury telah melakukan bisnis jual bantal Harvest sejak 2019, sementara Harvestluxury baru pada 2023. Deby berbekal komunikasi dengan pihak Andri Wongso yang tidak mempermasalahkan Harvest digunakan sebagai merek jualan Deby.

Harvestluxury melaporkan Harvest tepat sesudah 11 hari sertifikat HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektualnya keluar. Tanpa somasi (peringatan pada Harvest) Harvestluxury langsung membuat laporan yang ditanggapi penyidik Polresta Pasuruan sehingga Deby Afandi kini menjadi terdakwa sidang Pengadilan Pasuruan Kota. Menjalani wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, sang istri terdakwa bernama Daris Nurfadhilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota beberapa bulan sesudah si suami Deby Afandi. Akan tetapi Daris menang perkara ketika sidang Pra Peradilan. Daris batal status tersangka sedangkan Deby Afandi lanjut. P 21 oleh Jaksa, maka Deby Afandi menjadi terdakwa sesudah kasus dilimpahkan dari Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan.

 

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News