Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang perdana praperadilan permohonan ganti rugi perkara gugatan bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 15:00 WIB.
Hadir dalam sidang selain hakim pengganti, dari pihak kepolisian dan kuasa hukum dari, Daris Nur Fadilah (penggugat) , Sahlan , SH., M.H.
Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu,
Hakim pengganti yang memipin sidang pada hari ini. Sementara hakim Byrna Mirasari, S.H., M.H. masih dalam masa penyembuhan usai perawatan ICU Rumah Sakit. Sehingga sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024).
Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.
Baca Juga : Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan.
Sahlan mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,
” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”
Ia juga menambahkan, bahwa klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.
Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.
“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Sahlan
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya