Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Sep 2024 08:12 WIB ·

Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.


 Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang perdana praperadilan permohonan ganti rugi perkara gugatan bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 15:00 WIB.

Hadir dalam sidang selain hakim pengganti, dari pihak kepolisian dan kuasa hukum dari, Daris Nur Fadilah (penggugat) , Sahlan , SH., M.H.

Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu,

Hakim pengganti yang memipin sidang pada hari ini. Sementara hakim Byrna Mirasari, S.H., M.H. masih dalam masa penyembuhan usai perawatan ICU Rumah Sakit. Sehingga sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024).

Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.

Bantal Harvest

Baca Juga : Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan.

Sahlan mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Sahlan

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News