Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – LSM GEMPAR Pasuruan kembali datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemui Sekretariat Dewan (Sekwan) kota Pasuruan, Selasa (17/9/2024)
Kedatangan Alimuddin selaku ketua bersama sekretarisnya untuk memastikan jumlah laptop yang sudah mereka kembalikan. Yang mana laptop tersebut Barang Milik Daerah (BMD) pinjam pakaikan ke anggota DPRD kota Pasuruan.
Ketum LSM GEMPAR Memberi Deadline Sampai November Ke Sekwan DPRD Kota Pasuruan Terkait Laptop
Ketua Lsm Gempar datang disambut langsung oleh Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pasuruan, Raden Murahanto.
Menurut kabag inventaris, Rusmin masih ada sejumlah anggota DPRD Kota Pasuruan yang masih belum mengembalikan. Oleh karena itu bagi anggota yang pinjam pakai aset pemda kota Pasuruan itu harus mengembalikannya pada waktu yang sudah ditentukan sesuai berita acara.
“Hingga saat ini anggota DPRD kota Pasuruan , periode 2019-2024 masih ada sejumlah anggota DPRD Kota Pasuruan yang masih belum mengembalikan. Oleh karena itu bagi anggota yang pinjam pakai aset pemda kota Pasuruan itu harus mengembalikannya pada waktu yang sudah ditentukan sesuai berita acara”.
“Dari anggota DPRD yang lama dan belum mengembalikan laptop, ada lima anggota. Tiga diantaranya melampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian, yang satu menurut keterangan pihak mantan anggota dewan masih dibawah staf ahlinya ke IKN dan satu lagi belum ada keterangan”. terang Rusmin
Adapun laptop yang mereka kembalikan yakni ada alat seperti bulpoint. Dalam laptop tersebut ada yang hilang (bulpoint) nya. Ada tujuh buah alat (bulpoint) yang tidak ada dari 25 laptop yang mereka kembalikan. Harga pasaran alat tersebut per-unit seharga Rp. 800.000.
Alimuddin meminta ke lima anggota DPRD Kota Pasuruan yang lama segera mengembalikan laptop yang Barang Milik Daerah (BMD) pinjam pakaikan. Bagi ke empat onggota yang sudah purna dan satu yang menjabat kembali untuk segera mengembalikan inventaris laptop milik pemerintah daerah,
“ke lima anggota DPRD Kota Pasuruan yang lama, periode 2019-2024 segera mengembalikan laptop yang dipinjam pakaikan. Bagi ke empat onggota yang sudah purna dan satu yang menjabat kembali untuk segera mengembalikan inventaris laptop milik pemerintah daerah”. tuturnya
Baca Juga : Wabup Nasarudin, SH. MH Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar Modern Sorek yang Terbengkalai
Selanjutnya Alimuddin, selaku ketua menegaskan,
” Kami memberi deadline sampai bulan November, apabila belum dikembalikan atau mengganti Barang Milik Daerah (BMD) kami akan melaporkan ke APH”. tegasnya
Murahanto menambahkan,
“Kami akan adakan rapat besok dengan pihak inspektorat, barang inventaris yang belum dikembalikan, segera dikembalikan. Apabila hilang wajib mengganti dengan nilai harga pada waktu itu sebesar 18.645.000, -“.
“Kami akan terus berusaha agar barang inventaris segera kembali semua dengan berkordinasi tim dari Inspektorat. Dan kami berharap kepada pihak anggota DPRD lama yang belum mengembalikan laptop secepatnya dikembalikan”. tegas Raden
//M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya