Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2024 10:13 WIB ·

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya!


 Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya! Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Bis parkir sembarangan di tepi jalan raya selama berminggu-minggu, tepatnya di Jl. Panglima Sudirman, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Minggu (22) 9/2024)

Fenomena itu memicu keresahan warga yang mukim di sekitar kota Pasuruan. Karena bis itu dibiarkan begitu saja.

Bis yang terparkir menjorok ke badan jalan, sehingga berbahaya bagi kendaraan lain.

Terutama bagi pengendara yang melintas pada pagi pas padat aktivitas orang bekerja, anak sekolah dan pada malam hari dengan penerangan yang minim

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya !

Bis parkir Sembarangan

Bis yang terparkir berhari-hari kerap membuat warga setempat merasa terganggu pandangannya ketika hendak menyebrang maupun mau keluar dari gang.

Fajar mengatakan kepada awak media, bahwa bis yang biasa parkir sekitar bahu jalan sangat mengganggu. Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan kepada orang yang akan menyebrang.

“Bis parkir di bahu jalan itu sangat menggagu terutama pada waktu pagi hari dan malam hari, sebab kalau bawa mobil keluar gang pandangan terhalangi bis tersbut”. ucapnya

” Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan di situ yang mau menyeberang”. terang Fajar

Fajar juag menambahkan,

“Harapan kami sebagai warga setempat kepada petugas atau pihak terkait segera menindak lanjuti. Jangan sampai terjadi kecelakaan di kemudian hari”. pungkasnya

Baca Juga : Brukk! Atap Teras Blok WB Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Tiba-tiba Ambruk

Warga yang membiarkan mobilnya parkir menginap di tepi jalan sebenarnya menyalahi perda.

Bedasarkan peraturan yang berlaku antaranya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News