Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah Adi Wibowo – Nawawi dengan nomor urut 1 di Pilkada serentak 2024. Pasangan ini sudah pasti akan melawan kotak kosong yang memperoleh nomor urut 2 (dua).
Pengundian nomor urut untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut tetap akan terlaksanakan oleh kantor KPU Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman, Kebonagung, Kec Purworejo, Kota Pasuruan , Provinsi Jawa Timur . Senin.(23/9/2024).
Adi Wibowo dan Nawawi hadir langsung di kantor KPU Pasuruan dengan pendampingan para pendukung yang turut menyaksikan jalannya pengundian.
Pasangan Adi Wibowo – Nawawi Ditetapkan KPU Kota Pasuruan Menjadi Calon Tunggal Pilwali 2024
Baca Juga : KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Ketua KPU setempat, Nanang Abidin mengatakan pasangan calon Adi Wibowo – Nawawi menjadi satu-satunya calon tunggal dalam Pilkada Pasuruan tahun 2024 ini.
“Pengundian nomor urut tetap dilaksanakan meski hanya satu pasangan calon. Hal ini merujuk pada PKPU RI 1/29 tahun 2024” katanya di sela pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan.
Meski Pilkada Kota Pasuruan diikuti oleh calon tunggal, pengambilan nomor urut tetap dilaksanakan. Di surat suara tetap ada dua kolom gambar, satu bergambar pasangan calon, satunya kotak kosong tidak bergambar.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya