Kebumen | Sidikafakta.com – Gugatan cerai talak melalui Pengadilan Agama adalah hak setiap masyarakat yang menghendaki perceraian. Apabila keluarga yang telah dibina sudah tidak harmonis. Namun tetap berdasarkan rasa keadilan dan mengacu kepada perundang – undangan yang berlaku. (01/10/24).
Namun ketika menjumpai sosok wanita hamil tuwa dan sudah mendekati masa Hari Perkiraan Lahir ( HPL ).
Masih menghadiri sidang perceraian pada Kamis, 19 September 2024 di Pengadilan Agama Kebumen terasa janggal.
Karena Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan yang seadil – adilnya.
Bukan hanya mengacu kepada perundang – undangan.
Wanita Hamil Sudah Mendekati Hari Perkiraan Lahir ( HPL ) Masih Menghadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kebumen.
Namun hal lain yang dapat kita jadikan acuan atas dasar kemanusiaan pun harus menjadi sebagai dasar persidangan.
Saat awak media menemuinya untuk klarifikasi.
Wanita hamil tersebut mengaku berinisial DR yang berasal dari desa Ori Kecamatan Kuwarasan – Kebumen.
Sangat ayah mengantarnya untuk menghadiri sidang perceraian sebagai tergugat.
Atas gugatan cerai talak dari suaminya yang berasal dari desa Nampudadi Kecamatan Petanahan – Kebumen dan sudah menjalani peridangan sejumlah 6 kali persidangan.
Kepada awak media DR menjelaskan, bahwa
” Saya digagat cerai talak oleh suami saya memang sudah dalam kondisi hamil mas, tetapi ketika kehamilan saya sudah mendekati HPL, saya mengajukan secara lisan untuk pengunduran jadual sidang menunggu persalinan dan selesai masa nifas, agar saya bisa berkonsentrasi terhadap kesehatan saya dan mempersiapkan mental saat menghadapi persalinan yang pertama kali. Namun majelis hakim tidak mengabulkan permohonan saya dan tetap melanjutkan persidangan. Bahkan saya hanya diberikan waktu penundaan persidangan selama 2 ( dua ) minggu pasca persalinan ” ungkapnya.
Baca Juga : Kandang Ayam Dilingkungan Permukiman Penduduk di Desa Seliling Kecamatan Alian – Kebumen, Mengganggu Kenyamanan Warga
Berbekal informasi dari narasumber. Selanjutnya awak media berkunjung ke Pengadilan Agama dan Humas Pengadilan Agama kabupaten Kebumen telah menerima. Serta menanyakan maksud dan tujuan kunjungan awak media.
Selanjutnya awak media menyampaikan tujuannya, yang kemudian meneruskan kepada Lukman hakim selaku panitera Pengadilan Agama Kebumen.
Dalam wawancaranya dengan awak media pada Senin 30 September 2024 dikantornya, Lukman Hakim menjelaskan bahwa,
” Adanya wanita hamil yang mengikuti persidangan, dimana wanita itu adalah termasuk para pihak karena memang tidak ada dasar hukum yang melarang adanya wanita hamil tidak boleh mengikuti persidangan. Sementara Pengadilan Agama juga tidak diperbolehkan menolak masyarakat yang akan mencari keadilan. Sehingga para pihak betul – betul mengetahui secara pasti kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan perundang – undangan yang berlaku. Berkaitan dengan permohonan secara lisan penundaan jadual sidang, Lukaman Hakim menjelaskan bahwa, majelis hakim tentu mencari alternatif yaitu dengan cara memberikan kuasa kepada louyer ataupun keluarga sedarah, dan terbukti kepada yang dimaksud ternyata sudah memberikan kuasa kepada ibu kandungnya ” pungkasnya.
// Purwo Santoso //