Lampung Utara | Sidikfakta.com – Aparat Polsek Abung Surakarta bersama unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan adanya seorang laki-laki meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, di Desa Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, Kamis (3/10/24).
Korban AS (31), warga Desa Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di sebuah pohon akasia menggunakan tali.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas, Iptu Budiarto menjelaskan. Menurut keterangan dari saksi Istri korban. Sebelumnya korban terlilit banyak hutang kepada rentenir.
Sehari sebelum korban meninggal dunia. Korban sempat pulang kerumah kemudian pukul 20.00 WIB setelah itu pergi lagi.
Polsek Abung Surakarta Bersama Unit Identifikasi Polres Lampung Utara Olah TKP Korban Gantung Diri
Kemudian kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat istri korban membuka pintu belakang rumah melihat seseorang tergantung di atas pohon akasia yang ada di belakang rumahnya dan istri korban memperhatikan, ternyata itu suami nya.
“Mendapat laporan warga, anggota Polsek Abung Surakarta dan unit identifikasi Polres Lampung Utara langsung turun mengamankan dan mengolah TKP yang kemudian mengevakuasi jasad korban,” kata Kasi Humas.
Dari hasil oleh TKP, tidak menemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Barang bukti yang kita amankan di TKP yakni tali tambang warna kuning, sepasang sendal jepit dan pakaian.
Baca Juga : Pelantikan Resmi Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029
Setelah mengamankan dan melakukan olah TKP. Korban kemudian langsung kita evakuasi untuk melakukan visum yang turut disaksikan keluarga.
Dari hasil pemeriksaan atau visum luar ditubuh. Tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, hanya ditemukan bekas jeratan tali dibagian leher korban, lidah menjulur keluar terdapat sperma pada kemaluan korban dan luka lecet pada bagian pelipis.
“Atas hasil visum dan penjelasan dari dokter, keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut untuk proses lanjut. Dan itu dipastikan mereka dengan membuat surat pernyataan penolakkan otopsi Mayat yang ditandatangani oleh pihak keluarga,” pungkas Kasi Humas.
// Cn //