PURWOREJO | Sidikfakta.com – Terkait Kasus asusila oleh inisial MIF. Selaku perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Akhirnya pada hari ini masuk rumah tahanan Purworejo. Dengan status titipan dari Polres Purworejo pada Kamis ( 10/10/2024)
Polres Purworejo telah menetapkan inisial MIF telah sebagai tersangka . Dengan dugaan tindak pidana perbuatan asusila . Dengan dugaan melanggar pasal 6 huruf a nomer 12 tahun 2020.
Agus Triatmoko SH Sebagai Kuasa hukum dari korban.
Akhirnya, Oknum Perangkat Desa Kaliwatukranggan Butuh Masuk Rutan Purworejo
Saat mengkonfirmasi ke awak Media membenarkan bahwa tersangka.
Dengan inisial MIF mulai hari ini sudah berada dalam rutan Purworejo.
Agus Triatmoko SH mengatakan bahwa ia sangat memberikan apresiasi yang baik kepada penyidik Polsek Butuh, Polres Purworejo yang sudah menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dari penyelidikan, penyidikan sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan.
” Saya sangat memberikan apresiasi yang baik kepada penyidik Polsek Butuh, Polres Purworejo yang sudah menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dari penyelidikan, penyidikan sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan” terang Agus.
Baca Juga : Sumpah Janji H.M.Toyib saat Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Kota Pasuruan Periode 2024–2029.
Lebih lanjut Agus Triatmoko S.H, berharap bahwa semua ini bisa menjadikan perhatian publik. Khususnya para pelaku yang memang ingin memperlakukan perempuan tidak baik. Dengan melanggar norma – norma kemasyarakatan,
Apa lagi dengan melakukan tindak asusila terhadap anak anak,
“Harapan kami, semua ini bisa menjadikan perhatian publik khususnya para pelaku yang memang ingin memperlakukan perempuan tidak baik dengan melanggar norma – norma kemasyarakatan, apa lagi dengan melakukan tindak asusila terhadap anak anak ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh. Saat di hubungi via WhatsApp. Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan.
// Purwo Santoso //