Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Okt 2024 14:30 WIB ·

Parah !! Giliran Viral Langsung Seperti Kebakaran Jenggot, Data dan Uang Langsung Dikembalikan Ke Warga


 Parah !! Giliran Viral Langsung Seperti Kebakaran Jenggot, Data dan Uang Langsung Dikembalikan Ke Warga Perbesar

Semarang | Sidikfakta.com – Viral berita tentang dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jangli Kota Semarang beberapa hari yang lalu membuat heboh para panitia dan perangkat desa. Bukti kehebohan tersebut terlihat dengan adanya kegiatan rapat khusus yang diadakan oleh tim panitia PTSL Kelurahan Jangli.

Dengan mengundang anggota rapat yang terdiri dari sekitar 30 orang yang berasal dari (Dua) 2 RT yang mengaku menjadi korban dugaan pungli tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024 yang di mulai pukul 20.00 WIB . Bertempat di salah satu Pengurus PTSL kelurahan Jangli. (9/10/24)

Rapat ini diketahui untuk sarana mengembalikan uang dan data ke masyarakat kembali setelah berita ini muncul Ramai di masyarakat.

Parah !! Giliran Viral Langsung Seperti Kebakaran Jenggot, Data dan Uang Langsung Dikembalikan Ke Warga

Viral

Adanya dugaan  yang jadi korban pungli menyayangkan sekali kenapa setelah Ramai dan Viral baru ada tindakan mengembalikan uang dan data. Setelah kurun waktu (Tiga) 3 tahun tidak ada kejelasan tentang program.

Kemana uangnya ?

” Apakah ada oknum di balik Program PTSL di Kelurahan Jangli ?, kenapa harus Viral dulu, ngapain aja (Tiga) 3 Tahun ini ? ” Tanya salah satu warga yang menjadi korban dugaan pungli ini

Dari narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan terkait rincian biaya untuk pengurusan PTSL ini sejumlah Rp. 750.000,- / Dokumen.

Biaya ini jelas sangat merugikan pemilik dokumen jika mengacu kepada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Mentri). Meskipun jumlahnya tidak sebesar uang yang panitia minta pada Kelurahan Jangli ini.

Dalam rapat dengan Masyarakat, panitia PTSL menerangkan rincian biaya yang panitia kepada masyarakat bahwa,

” Dana sejumlah Rp 150.000,- untuk biaya Pengukuran, Beli Materai, ada scan, dan lain sebagainya, sedangkan dana sebesar Rp 600.000,- merupakan kesepakatan bersama antara tim pengumpul data dari kelurahan Jangli, dengan masyarakat yang meliputi lima ( 5 ) RW ” Ujar salah satu panitia PTSL

Informasi dari Panitia PTSL. Pengembalian data dan Administrasi sebesar Rp 600.000,- atas dasar kesepakatan Panitia kelurahan Jangli. Kemudian untuk dana sebesar Rp 150.000,- panitia tidak mengembalikannya dengan alasan untuk biaya pengurusan, materai dll.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan oleh salah satu panitia PTSL bahwa

“Berkas-berkas ini dikembalikan atas dasar kesepakatan bersama, takutnya nanti berkepanjangan dan informasi kemana mana, jadi simpang siur, padahal kita semua sudah memproseskan, mengupayakan, untuk sementara kita kembalikan sambil menunggu proses kita kembalikan atas inisiatif dari kepanitiaan kelurahan jangli, tidak ada yang mengiring karena kita saling komunikasi” terangnya.

Untuk informasi dari Panitia berkas di kembalikan ke warga di karenakan adanya Faktor
1. Tanah masih tumpah tindih dengan Candi Golf
2. Surah Ahli waris dan kronologi tanah belum ada.

Informasi terkait kendala ini sudah tersampaikan ke warga melalui Ketua masing masing RT pada saat rapat Panitia. Bahwa informasi ini berasal dari Panitia PTSL.

Menurut Kesepakatan bersama di desa untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) boleh. Tetapi harus sesuai dengan aturan.

Pembiayaan PTSL diatur oleh:
Permen-ATR/BPN 6/2018
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Men-ATR/BPN, Mendagri, Mendes-PDTT)

Biaya PTSL juga harus ada keseragaman antardesa.

Biaya dokumen, pengadaan patok, dan materai. Serta operasional petugas desa atau kelurahan bisa menganggarkan menggunakan APBDes.

PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan kemudian hari

Sejumlah warga banyak yang keberatan, karena informasi sudah ada dua bulan lalu, namun baru tersampaikan setelah adanya berita viral dan juga pengembalian berkas.

Banyak warga juga bertanya tanya, kalau panitia sudah menyampaikan kepada RT terkait saat rapat dua bulan yang lalu.

Kenapa pada waktu rapat semua Ketua RT tidak datang untuk kesaksian dalam rapat pengembalian berkas dan administrasi ?

Mengapa hanya memanggil dua RT saja? Kenapa tidak keseluruhan RT yang mendaftar?

Hingga sampai saat berita ini terbit. Belum ada konfirmasi atau klarifikasi ke media dari Kepala Kelurahan Jangli.

Baca Juga : Aneh Sekali, Sudah Bayar Untuk PTSL Tapi Hasil dan Kabarnya Tidak Jelas, Ada Apa ini ?

Ada apa sebenernya ?

Tim Sidik Fakta News akan terus mencari informasi baik dari sisi pemerintahan, panitia, maupun masyarakatnya.

Pimpinan Redaksi dari Sidik Fakta News menemui Ketua Umum LPHI (Lembaga Peduli Hukum Indonesia) untuk menanyakan terkait dari sudut pandang Hukum dengan adanya kasus dugaan pungli ini.

Ketum LPHI menyampaikan bahwa apapun bentuk pungli itu salah dan harus segera kita berantas. Apalagi terkait PTSL atau Pertanahan!

“Kalau dilihat dari keterangan media, memang ini ada dugaan pungli, dan harusnya masyarakat berani bertindak dan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, kami dari LPHI siap untuk mendampingi masyarakat jikalau ada masyarakat yang berani speak up dan berani melaporkan dugaan pungli ini agar segera terkuak siapa dalang dibalik kasus ini” terang ketua umum LPHI.

Rully turut menambahkan,

“Meskipun panitia penyelenggara beralasan bahwa tidak ada paksaan karena telah disepakati bersama, sudah sesuai aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat nominalnya tidak besar, bahkan biaya yang dibebankan sudah dikembalikan kepada pemohon. Alasan ini, tidak menjadikan kasus tersebut dihentikan proses hukumnya karena sudah melanggar SKB 3 menteri sebelumnya dengan ditemukannya data dan barang bukti”.

 

// Redpel //

MAC

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News