Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Okt 2024 22:18 WIB ·

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai Forum Komunikasi Honorer Bidan TKS


 Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai Forum Komunikasi Honorer Bidan TKS Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.comPolres Lampung Utara menerjunkan puluh personel guna mengamankan Aksi Damai Forum Komunikasi Honorer Bidan Tenaga Kesehatan Sukarela yang di gelar di Kantor DPRD Kabupaten setempat, Senin (28/10/24).

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai Forum Komunikasi Honorer Bidan TKS

Pagelaran aksi tersebut untuk meminta kepada BKD agar menyamakan data sesuai dengan database BKN. Karena data Bidan TKS di BKN ada tetapi di BKD tidak ada.

Kemudian memohon mengadakan pengangkatan ASN PPPK Bidan di Kabupaten Lampura dan memohon untuk di prioritaskan karena Bidan TKS juga mengabdi untuk Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga : Kesiapan Pengamanan Debat Kandidat Paslon Bupati Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Gelar Rakor Hingga Tinjau Langsung Lokasi

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, Polres Lampura memberikan pelayanan berupa pengamanan selama kegiatan berlangsung. Pihaknya memastikan terjaminnya keamanan para peserta aksi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Kapolres juga turut mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Nakes Bidan peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan kondusif.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Nakes Bidan peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan kondusif, ” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam proses pengamanan tersebut , oleh pihaknya menggunakan pendekatan humanis serta mengedepankan pola preemtif dan preventif. Bahkan pihaknya turut menjembatani komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres juga menyampaikan aspirasi oleh rekan-rekan nakes wajib dilindungi sesuai amanat undang-undang. Namun secara keseluruhan harus berjalan dengan tertib dan tidak bertindak anarkis maupun merugikan masyarakat lainnya.

“Penyampaian aspirasi oleh rekan-rekan nakes wajib dilindungi sesuai amanat undang-undang, namun secara keseluruhan harus berjalan dengan tertib dan tidak bertindak anarkis maupun merugikan masyarakat lainnya,” ujarnya.

 

// Cn //

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News