Lampung Utara | Sidikfakta.com – Kotabumi, Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Lampung Utara mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara, Jumat (tanggal, bulan, tahun). (05/11/24).
SATINTELKAM sosialisasi aturan baru pembuatan SKCK
Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan baru yang mengatur persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu kewajiban melampirkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomo 01 Tahun 2022. Tentang ortimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Serta Perkap Nomor 06 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Beberapa anggota PWI dan beberapa jurnalis lokal turut menghadiri pertemuan ini.
Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Iptu Andi Meiriza Putra. Menjelaskan secara rinci pentingnya aturan tersebut.
Baca Juga : Koordinasi Objek TPS Khusus, Kabag Ops Kunjungi Lapas Kelas II A Kotabumi
Andi menegaskan bahwa kebijakan baru ini sudah berlaku untuk memastikan seluruh masyarakat. Termasuk mereka yang hendak membuat atau memperpanjang SKCK, memiliki perlindungan kesehatan yang memadai melalui BPJS Kesehatan.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan wartawan, tentang pentingnya keanggotaan BPJS sebagai syarat pembuatan SKCK. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memastikan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara,” ujar Andi.
Andi juga memaparkan tata cara dan prosedur pengurusan SKCK yang kini harus menyertakan dokumen keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memastikan bahwa keanggotaan BPJS mereka aktif.
Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari dukungan terhadap program jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebingungan di masyarakat terkait aturan baru ini. Dengan sosialisasi yang kami lakukan, kami harap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum mengurus SKCK,” tambahnya
Menanggapi penjelasan tersebut, beberapa wartawan yang hadir menyampaikan pertanyaan seputar implikasi kebijakan ini.
Khususnya bagi masyarakat yang masih belum memiliki BPJS Kesehatan.
Menjawab hal tersebut, AKP (nama) menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan informasi. Serta panduan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran BPJS.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya di kota tetapi juga di daerah-daerah terpencil. Harapan kami, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi semua warga,” ungkapnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan baik oleh Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara.
Beliau mengapresiasi langkah proaktif Polres dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ketua PWI menilai kunjungan ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan kalangan pers.
Terutama dalam hal penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi Polres Lampung Utara yang datang langsung ke Kantor PWI untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat, sehingga langkah seperti ini sangat membantu kami untuk dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” kata Evicko.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan warga Lampung Utara semakin memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif, serta mematuhi persyaratan dalam pengurusan dokumen resmi seperti SKCK,” pungkasnya.
// Candra //