Kebumen | Sidikfakta.com – Rasa persaudaraan senasib sepenanggungan dan rasa saling memiliki atau yang biasa dengan sebutan jiwa korsa. Akan tumbuh ketika salah satu anggota komunitas, organisasi ataupun perkumpulan. Misalnya dari puluhan wartawan jika ada yang mendapatkan musibah ataupun kesulitan dalam bentuk apapun. (07/11/24).
Sehingga anggota komunitas, organisasi ataupun perkumpulan itu akan bergerak membantu, melindungi atau bahkan mendampingi.
Puluhan Wartawan Dari Beberapa Kabupaten Geruduk Polres Kebumen Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kepada Wartawan
Hal yang sama juga terjadi pada profesi wartawan. Apabila salah satu ada yang mengalami intimidasi, persekusi, ataupun penganiayaan dari pihak lain.
Tentu rekan wartawan yang lain akan datang membantu. Bahkan mengadvokasi wartawan yang mengalaminya dalam bentuk apapun.
Kejadian serupa terjadi pada Polres Kebumen pada Rabu, 6 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB yang datang dari puluhan wartawan dari berbagai Kabupaten. Guna melakukan audiensi terkait adanya tindakan penganiayaan.
Bahkan adanya dugaan upaya pembunuhan berencana oleh segerombolan orang dengan menganiaya Wahyu Nur Hidayat salah satu wartawan.
Kepada pihak yang berwenang sudah mendapatkan laporan dari kasusnya tersebut.
Dalam hal ini adalah Polres Kebumen. Namun adanya dugaan pula, kalau penanganan kasus tersebut, oleh Polres Kebumen lambat dalam menangani kasus tersebut.
Audiensi para awak media yang Kanit Tipidter Iptu Exel Rizky Herdana dan Kanit Pidum Aipda Urip pada Polres Kebumen terima.
Tidak dapat menerima seluruh awak media yang hadir. Hanya perwakilan wartawan dari kabupaten – kabupaten yang hadir.
Guna untuk mengingat lokasi audiensi tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta audiensi yang keseluruhannya adalah wartawan.
Baca Juga : Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Iptu Exel membuka audiensi ini, beliau menerangkan bahwa
” Benar telah ada pengaduan dari Wahyu Nur Wahid atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang dirumahnya dan pihak kepolisian telah melakukan beberapa upaya dan rencana.
Sementara upaya yang sudah dilakukan diantaranya adalah :
1. Memintai keterangan dari pelapor
2. Cek TKP
3. SP2HP
4. Meminta Visum Et Repertu ( VER ) dari rumah sakit yang menangani pelapor.
Sementara rencana yang akan kami lakukan adalah:
1. Meminta keterangan para pihak.
2. Meminta VER dari rumah sakit
3. SP2HP
4. Pemeriksaan pelaku.
“Oleh karena itu kami tetap akan menangani kasus ini secara proporsional dan terukur ” ungkapnya.
Saat awak media menanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut, Exel menjelaskan bahwa
” Polres Kebumen tidak akan memperlambat proses selama unsur2nya sudah cukup, dan tidak akan mempercepat bila unsurnya juga belum memenuhi syarat, sementara kasus ini masih dalam bentuk pengaduan, dan akan kami jadikan dalam laporan dan akan dimunculkan nomor LP bila semua unsur sudah terpenuhi ” terangnya.
Ketika diwawancarai oleh awak media mewawancarai Teguh Purnomo SH di halaman Polres Kebumen mengatakan bahwa,
” Apa yang dijelaskan oleh Exel selaku Kanit Tipidter terkesan aneh. Karena setiap kejadian pelaporan selalu dinyatakan sebagai bentuk aduan dan bukan dalam bentuk laporan. Sementara munculnya nomor LP ketika sudah ada barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut. Artinya siapa saja yang akan melaporkan tindak kejahatan maka pelapor harus menyerahkan barang bukti yang diperlukan. Sehingga hal ini saya anggap hal yang aneh ” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Rudi yang merupakan koordinator lapangan dalam kegiatan tersebut berharap. Bahwa kasus terjadinya penganiayaan terhadap wartawan ini harus berlanjut sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Serta tidak tebang pilih dalam proses penanganan kasus ini.
Sehingga kami sebagai masyarakat dan insan pers dapat melihat tegaknya hukum dinegara tercinta ini.
// Purwo Santoso //