Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Komisi I DPRD Kota Pasuruan melakukan pengawasan terhadap pelayanan, sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono kota Pasuruan. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua Komisi I DPRD , Yanuar Priambada, S.E. mengatakan, tinjauan ini untuk melihat penerapan pelayanan di rumah sakit secara langsung. (31/12/24).
“Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Secara umum segi pelayanan sudah baik. Kepuasan publik sangatlah penting untuk itu perlu ditingkatkan,” kata Yanuar, Senin (30/12/2024).
Ia juga menegaskan,
“Terkait sarana dan prasarana di RSUD dr. R. Soedarsono sudah cukup baik tidak kalah dengan rumah sakit lain yang ada di kota-kota besar.” tegasnya
Penghujung Tahun Komisi I Tinjau Pelayanan-Sarana RSUD Soedarsono Kota Pasuruan.
Pada hal lain, H. Ahmad Rifa’ii, S.H. mengungkapkan, pelayanan yang ada tersebut perlu ditingkatkan, sebab masih banyak aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk SDM tenaga kesehatan yang masih minim.
“Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minim, salah satu mempengaruhi pelayanan, kedepan lebih diperhatikan” ungkapnya.
Oleh Rifai menjelaskan, bahwa pasien BPJS Kesehatan hanya melalui satu pelayanan dan hampir semua ruangan telah ber-AC. Dan di tahun 2025 kedepan, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk mempersulit soal administrasi terutama bagi pasien kurang mampu karena 100% sudah tercover BPJS bantuan dari Pemerintah.
“Kami semua komisi I disini hanya untuk Kota Pasuruan lebih baik, dan di tahun 2025 seluruh masyarakat sudah tercover BPJS. Maka dari itu tidak ada istilah Rumah Sakit maupun Puskesmas bilang tidak dicover BPJS, karena komisi I kemarin di tahun 2025 sudah fix 100% masyarakat kota Pasuruan sudah tercover BPJS,” jelas Rifai.
Selanjutnya ia menerangkan, soal penggunaan mobil Ambulans termasuk Mobil Jenazah juga telah dijelaskan, yang mana bagi masyarakat yang ber-KTP Kota Pasuruan bisa memanfaatkan fasilitas dari rumah sakit sampai ke rumah duka atau tempat pemakaman didaerah Kota Pasuruan secara Gratis.
Baca Juga : Sancik : Copot Pjs Walikota Lubuk Linggau Dan Plt Kepala Dinas Kominfo Atas Perampasan Hak Pembayaran Advetorial Media
Lalu terkait batasan waktu layanan kesehatan di rumah sakit yang memakai BPJS, pihak rumah sakit menerangkan bahwa itu tidak benar. Karena batasan waktu BPJS tidak ada sebutan jangka waktu, tapi disitu hanya ada batasan flat form.
“Jika memang ada ditemukan 3 hari dipulangkan tanpa alasan yang masuk akal, silahkan datang ke kami komisi I, kita akan tindak lanjuti,” tuturnya.
Sementara dari Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, dr Burhan mengaku akan terus melakukan pembenahan terhadap managementnya tentunya demi menuju ke arah yang lebih baik.
“Kami pihak management terus ingin pembenahan pada Rumah Sakit, banyak PR mulai dari segi fasilitas fisik, sarana prasarana maupun sistem . Kita benahi secara bertahap, mungkin bisa dibedakan dengan tahun ke tahun bagaimana Rumah Sakit saat ini,” tuturnya
Ia juga menambahkan,
“Kekurangan pasti ada, kita tidak bisa sempurna tanpa ada dukungan dari pihak lain dan berharap semua saling mensuport, InsyaAllah kita tetap menjaga agar pelayanan di rumah sakit yang lebih baik,” imbuhnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya