Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Feb 2025 07:16 WIB ·

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan


 Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Security Villa di Pandaan Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta. (18/02/25).

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa, peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan, pada Sabtu (15/2/2025) malam.

 

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (17/2/2025) sore.

 

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025. Sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi.

Derys yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam.

Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.

Oleh karena itu, Kasus ini langsung ia laporkan ke pihak kepolisian.

Kemudian Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang korban dan tersangka kenakan.

Baca Juga : Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Oleh karena itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. Menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

 

“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

 

Polres Pasuruan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil

21 Februari 2025 - 19:07 WIB

FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang.

20 Februari 2025 - 07:04 WIB

Polda Jatim Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota

19 Februari 2025 - 07:43 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

18 Februari 2025 - 07:04 WIB

Meriahnya Acara REOTRA’44 SMA Negeri 1 (SMANBA) Bangil Ternyata Gara-gara Ini

17 Februari 2025 - 12:58 WIB

SMA Negeri 1 Bangil

Oknum Wartawan Saling Memberitakan dengan Narasi yang Tidak Berimbang, Akibat Ilegal logging yang Merajalela

17 Februari 2025 - 12:45 WIB

Trending di Sidik News