Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Feb 2025 07:04 WIB ·

FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang.


 FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sengketa tanah balai desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, yang di klaim milik warga memunculkan dugaan adanya praktek mafia tanah Desa Pusung Malang. Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Rabu (19/2/2025)

FORMAT Akan Lakukan Upaya Hukum: Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Pusung Malang.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam FORMAT. Menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Pusung Malang dan juga dihadiri oleh perwakilan Muspica Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Baidowi, Kades Pusung Malang mengatakan,

“Kurang lebih 5 tahun ini balai desa tidak terurus, hal tersebut dikarenakan status tanah balai desa di klaim milik warga sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dilakukan dirumah masing masing perangkat desa. Saya tidak berani mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik desa, hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban saya sebagai pengguna anggaran desa.” tuturnya

Ia juga menambahkan,

“Sejak pertama menjabat sebagai kepala desa, saya tidak pernah menerima catatan atau buku terkait histori tanah (buku girik/krawangan), buku atau data yang saya terima hanya petok D (letter D) dan peta tanah masyarakat desa atas kondisi tersebut saya sering menolak PRONA atau disebut program PTSL, padahal masyarakat sangat membutuhkan program tersebut.” imbuhnya

Sekretaris desa juga turut menyampaikan,

“Bahwa data menurut catatan petok D tidak ditemukan nama tanah Kas Desa, ada beberapa nomor persil hilang atau ada yang sengaja menghilangkan, namun dalam Peta Desa ditulis status Balai Desa Pusung Malang adalah KS (Kas Desa)” ujarnya

Menanggapi permasalahan tersebut Ketua FORMAT, Ismail Makky mengatakan,

“Kondisi balai desa seperti kandang ayam ini harus segera diselesaikan, sengketa tanah ini mengarah pada praktek mafia tanah. Ada dokumen tanah (Girik/Krawangan) yang dengan sengaja dihilangkan, klaim sepihak terhadap tanah yang bukan hak milik melalui pembuatan sppt atas nama orang lain dan mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya sama dengan penyerobotan tanah semuanya itu adalah kejahatan dan perbuatan melawan hukum” ujar Ketua FORMAT, Ismail Makky

Praktik mafia tanah adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama sama.

Baca Juga : Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

FORMAT akan segera melakukan upaya hukum atau pelaporan terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktek mafia tanah.

Khususnya oknum yang terlibat menyembunyikan atau dengan sengaja menghilangkan dokumen tanah buku Girik/Krawangan.

“Untuk menjamin adanya kepastian hukum. Kami meminta kepala desa untuk segera melakukan penelusuran terhadap tanah kas desa melalui permohonan permintaan duplikat dokumen tanah kepada BPN wilayah Malang.Agar dapat menguak atau mengungkap siapa pelaku-pelaku mafia tanah” pungkasnya

Selain itu, menghilangkan dokumen Negara bisa berujung sanksi pidana merucut undang-undang Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 . Tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.

 

//M. Ichwan//

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil

21 Februari 2025 - 19:07 WIB

Polda Jatim Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota

19 Februari 2025 - 07:43 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan

18 Februari 2025 - 07:16 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan, Jadi Sorotan LSM FORMAT

18 Februari 2025 - 07:04 WIB

Meriahnya Acara REOTRA’44 SMA Negeri 1 (SMANBA) Bangil Ternyata Gara-gara Ini

17 Februari 2025 - 12:58 WIB

SMA Negeri 1 Bangil

Oknum Wartawan Saling Memberitakan dengan Narasi yang Tidak Berimbang, Akibat Ilegal logging yang Merajalela

17 Februari 2025 - 12:45 WIB

Trending di Sidik News