Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Ambal Ambil semakin mencurigakan. Laporan masyarakat dan aktivis telah masuk ke Polres Pasuruan. Tetapi hingga kini belum ada tersangka meskipun bukti dan audit Inspektorat dengan jelas menunjukkan indikasi kerugian negara. (21/02/25).
Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil
Berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/566/VI/RES.3.1/2023 tanggal 8 Juni 2023 dan Sp. Lidik/803/IX/RES.3.1/2023. Pada tanggal 2 September 2023. Polres Pasuruan menyelidiki proyek fisik, bor air bersih, PJU, bantuan ketahanan pangan ternak kambing dan lele.
Serta anggaran SILVA yang bersumber dari Dana Desa dan Provinsi. Audit Inspektorat mengungkap potensi kerugian mencapai miliaran.
Dwi Anto dari Inspektorat Pasuruan saat mengkonfirmasikan pada bulan April 2024. Mengungkapkan kerugian di Desa Ambal Ambil sangat besar.
Beberapa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa, yang jelas mengindikasikan adanya korupsi.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Sementara itu Kepala Desa yang telah menjalankan pemeriksaan hanya berdalih,
“Aku kate mbalekno opo sing digawe, pasrah wes”.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah menerima surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan bantuan pipanisasi bor dari Provinsi.
Meskipun temuan kerugian sudah nyata, laporan yang masuk sejak 2023 hingga 2025. Masih belum berujung pada penetapan tersangka.
Masyarakat mulai geram dan mempertanyakan mengapa kasus ini seolah-olah terlindungi?
“Kenapa laporan dugaan korupsi Desa Ambal Ambil seperti sengaja diperlambat? Saksi-saksi dari perangkat desa, kader, BPD, dan toko bangunan telah diperiksa. Tapi sampai sekarang, Kepala Desa yang diduga menjadi otak di balik skandal ini masih bebas,” ujar M, warga desa setempat yang juga saksi kasus ini, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kematian Security Villa di Pandaan
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pasuruan beralasan. Masih ada tambahan pemeriksaan saksi. Wasidik belum bersedia menetapkan tersangka.
“Gelar perkara sudah dilakukan tiga kali, tetapi keputusan belum bisa diambil karena masih ada saksi yang harus diperiksa,” ujarnya.
Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Bukti sudah lengkap, audit Inspektorat membuktikan kerugian negara, saksi telah menjalankan pemeriksaan.
Bahkan terduga tidak mampu mengembalikan dana yang hilang.
Lalu mengapa belum ada tersangka?
Apakah ada campur tangan kekuatan tertentu dalam kasus ini?
“Kami melihat ada indikasi kesengajaan dalam memperlambat kasus ini. Jika benar-benar serius, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk menetapkan tersangka. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat dan integritas hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” tegas Rizal.
//M. Ichwan//
Kabiro Pasuruan Raya