Surabaya, JATIM | SidikFakta.com – Dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang semakin membakar kemarahan publik. Oleh karena itu, hanya satu tersangka yang ditetapkan. Kemudian, publik menuntut pengusutan menyeluruh, bukan hanya mengorbankan satu individu.
Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di Polda Jatim, Senin (24/2/2025). Mendesak ketegasan aparat penegak hukum.
Jaringan Anti Rasuah Jatim Gelar Aksi di Depan Polda Jatim, Desak Skandal Korupsi Rp12 Miliar di Sampang.
Selain itu, penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH. Memastikan bahwa kerugian negara telah memperhitungkan dan akan ada tersangka tambahan.
“Kami tidak akan berhenti, akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik.
Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini. Berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku. Tanpa terkecuali, mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Ini bukan kerja satu orang saja. Jangan ada pelaku yang lolos, hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.
Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal D Soesanto, ST, CLPA,. Menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.
“Hanya satu tersangka.? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili.!” seru Rizal.
Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji,. Mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses penegakan hukum.
“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi.! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” tegas Sugeng Samiadji.
Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara.
Baca Juga : Kasus Tipikor Mandek, Polres Pasuruan Terkesan Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Desa Ambal Ambil
Kemudian, semua yang terlibat harus mendapatkan putusab dan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.
// M. Ichwan//