Cilacap | Sidikfakta.com – Dokumen pribadi terkait dengan data kependudukan adalah sebuah data pribadi yang dimiliki oleh setiap warga negara yang valid dan bersifat baku. Sehingga perubahan dan perpindahan seorang warga harus mengacu pada regulasi yang berlaku. (27/02/25).
Namun hal ini tidak berlaku bagi sekretaris desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan yang dapat merubah data kependudukan atas nama dirinya setiap saat.
Forum Masyarakat Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Layangkan Somasi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pribadi Sekretaris Desa.
Sewaktu ia menginginkan demi kepentingan pribadinya. Sekalipun hal tersebut terdapat dugaan telah melanggar kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat desa Kalisabuk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Kalisabuk merasa geram, dengan sikap dan perilaku sekretaris desanya. Dengan cara melakukan unjuk rasa di balai desa Kalisabuk beberapa waktu yang lalu.
Setelah itu lanjut dengan melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kalisabuk pada Kamis, 27 Februari 2025 di balai desa Kalisabuk.
Baca Juga : Pemalsuan Dokumen Yang Diduga Dilakukan Oleh Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan – Cilacap Sangat Sistematis
Saat awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada Ripan S.sos kepala desa Kalisabuk menjelaskan, bahwa
” Benar kami sudah menerima somasi dari perwakilan masyarakat desa Kalisabuk yang diserahkan oleh Mohamad Maghfur yang merupakan perwakilan masyarakat desa Kalisabuk berupa satu ( 1 ) bendel berkas yang berisi tuntutan kepada kepala desa Kelisabuk yang kira – kira berisi tuntutan terhadap sekretaris desa a/n Toifatun Nuriah ” terangnya.
Lebih lanjut Ripan mengatakan, bahwa
” Dengan adanya surat somasi ini maka saya akan menelaah isi dari surat somasi itu, namun saya juga masih menunggu hasil kesimpulan dari team khusus yang dibentuk oleh PJ Bupati saat itu yang hingga saat ini belum ada hasil kesimpulannya ” paparnya.
Pada lokasi yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi terhadap Muhamad Maghfur atau yang akrab dengan sapaan Apung. Ia menceritakan bahwa
” Surat somasi ini adalah bentuk rasa kekecewaan masyarakat desa Kalisabuk terhadap pemerintah desa yang tidak mempunyai ketegasan untuk melakukan pemberhentian kepada sekretaris desa yang sudah dengan jelas dan gamblang telah melakukan pembohongan publik dan melakukan rekayasa data kependudukan atas nama dirinya, yang seharusnya itu adalah hal yang tabu dilakukan oleh seorang perangkat desa yang seharusnya dihormati oleh masyarakat ” tuturnya.
Apung, biasa dengan sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa
” Dalam surat somasi yang kami layangkan jelas disitu menuntut kepala desa harus bersikap tegas sesuai dengan bukti – bukti pelanggaran seorang sekretaris desa yang kami sajikan, namun ketika pada akhirnya nanti kepala desa tidak bisa melakukan pemberhentian terhadap sekretaris desa, maka kepala desa dimohon untuk mengundurkan diri ” imbuhnya.
Pada Ahir sesi wawancaranya, Apung berharap bahwa
” Semoga dengan layangan somasi yang juga kami tembuskan ke Kecamatan Kesugihan dan pemerintah daerah ( Pemda ) Cilacap ini, kepala desa dapat melihat permasalahan ini secara bijak yang selanjutnya dapat memberhentikan sekretaris desa demi terjaganya kondusifitas masyarakat desa Kalisabuk secara keseluruhan ” pungkasnya.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng