Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Apr 2023 22:43 WIB ·

Pastikan Proses Rekrutmen Terpadu TA 2023 Bebas Kecurangan, Biro SDM Polda NTB Gelar Rakor Panitia bersama Pengawas Eksternal


 Pastikan Proses Rekrutmen Terpadu TA 2023 Bebas Kecurangan, Biro SDM Polda NTB Gelar Rakor Panitia bersama Pengawas Eksternal Perbesar

Mataram, NTB | Sidik Fakta – Kepala Biro SDM Polda NTB, KBP Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P. menyelenggarakan Rapat Koordinasi Panitia Rekrutmen Terpadu dengan tema “Mitigasi Penyimpangan dalam Rekrutmen Terpadu T.A. 2023 Polda NTB” yang dilaksanakan di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Kamis (27/04/2023).

Rakor tersebut dihadiri oleh Kabidpropam Polda NTB, Para Ketua Pelaksana, Para Ketua Tim Seleksi, Irbid Itwasda Polda NTB, Kabagdalpers Biro SDM, Pengawas internal, Pengawas eksternal, Narasumber dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTB, Perwakilan Panitia Rekrutmen Terpadu, serta anggota Biro SDM Polda NTB.

Dalam keterangannya di sela-sela Rakor, Karo SDM Polda NTB menjelaskan bahwa Rakor ini diselenggarakan dalam rangka membahas serta menyatukan persepsi tentang bagaimana proses rekrutmen Polri di Polda NTB dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan, berjalan sesuai dengan prosedur tanpa adanya kecurangan dan/atau penyimpangan.

“Untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan dalam proses rekrutmen, agar semua pihak juga mengetahui ancaman hukuman bagi pelanggar,” tegasnya.

Lanjutnya, seluruh yang terlibat dalam proses penerimaan atau rekrutmen harus mengetahui seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Maka dalam rakor ini, selain narasumber dari pengawas internal, dihadirkan juga narasumber dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTB guna menjelaskan aturan-aturan beserta sanksi bagi oknum dan panitia yang melanggar ketentuan dalam proses rekrutmen.

“Dalam kesempatan ini, selain penekanan-penekanan dari pengawas internal yaitu Propam dan Itwasda, akan dijelaskan potensi tindak pidana dan ancaman bagi penembak diatas kuda dalam proses rekrutmen terpadu oleh Dirkrimum/yang mewakili dan juga dipaparkan segala jenis hukuman bagi pelaku gratifikasi dan KKN dalam rekrutmen terpadu yang disampaikan Dirkrimsus/yang mewakili,” jelasnya.

Rakor diawali dengan pembukaan oleh Karo SDM, paparan dari masing-masing ketua pelaksana yaitu Ketua Pelaksana Akpol KBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., Ketua Pelaksana Bintara dan Tamtama KBP Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P., paparan Kabidpropam KBP Syahirul Hatta, S.I.K, S.H., M.H., dan Itwasda serta para Katim Seleksi/yang mewakili.

“Untuk acara Rakor pagi ini kami anggap sangat bagus, kami dari pengawas eksternal menjadi paham apa yang akan menjadi tugas kami. Semua materi yang dijabarkan sangat detail dan mudah dipahami, dari materi tersebut kami bisa berkolaborasi dengan pengawas Internal dalam melakukan pengawasan,” ucap Abdul Majid, Ketua LSM Nusa Tenggara Development Institute.

“Dengan Rakor ini kita berharap penerimaan anggota Polri T.A. 2023 di Polda NTB bebas dari segala bentuk kecurangan,” tutup Karo SDM Polda NTB..

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News