Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetapkan tiga tersangka terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, kamis 08/06/2023.
Kepala Seksi Intelijen, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra SH menerangkan melalui siaran persnya bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak Bratha Hariputra, SH., MH. Telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomo :
1)-Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
2)-Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
3)-Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
“Bahwa adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Bahwa atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;,” jelas Kasi Intel dalam siaran persnya.
Adapun terkait pasal yang dikenakan terhadap pada para tersangka, Dirinya menjelaskan sebagai berikut.
“Bahwa adapun pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;,”Detilnya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi Intel menjelaskan bahwa Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
“Pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan. ,” terang Kepala Seksi Intelijen.
(HSH)