Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Badan Permusyawarahan Desa Bersama jajaran pemdes Barejulat gelar rapat penyampaian SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat atas nama Selim SPd dikarenakan Surat Kapolres Loteng Nomor B /1304/IX/RES.3.3/2023/Reskrim tertanggal 11 september 2023 mengenai status Kades yang menjadi tersangka.
Ketua BPD menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut diagendakan untuk menyampaikan isi SK Bupati yang terbit 19/10/2023 dengan nomor 291.
“Kami bertujuan menyampaikan isi Surat tentang penonaktifkan sementara Selim SPd yg menjabat sebagai Kades Barejulat dan
selanjutnya jalannya pemerintahan akan di jalankan oleh sekdes.”ungkap Bilas.
Untuk itu, Ketua BPD Barejulat menyampaikan kepada seluruh kadus agar menyampaikan kemasyarakat informasi yang baik agar terjaganya kondusifitas ditengah masyarakat Barejulat.
“Permohonan kepada semua Kepala Dusun untuk menyampaikan kemasyarakatnya agar semua pihak bisa menjaga kondusifitas terutama di semua dusun untuk meminimalisir informasi yang kurang pas.,”kata Ketua BPD.
Sementara Sekdes Barejulat saat dikonfirmasi, Rozi Arpan belum siap memberikan tanggapan banyak. Ia hanya berharap semua pihak bisa menjaga kondusifitas ditengah musibah yang dialami Desanya.
“Untuk saat ini saya hanya bisa berpesan agar semua pihak bisa menjaga kondusifitas wilayah Desa Barejulat ini.,”kata Arpan.
HSH