Palembang | Sidikfakta.com – Tentu saja, Anggaran dana desa seringkali menjadi ajang kesempatan untuk korupsi oleh kepala desa dan juga oleh perangkat desa, salah satunya yaitu di Desa Kosgoro, Kabupaten Musi Rawas . Dana desa tahap l, ll dan lll tahun anggaran 2022 yang mencapai angka ratusan juta di desa kosgoro di duga kuat menjadi ajang korupsi dana desa.
Ketika ditanya tentang jumlah anggaran dana desa yang mengejutkan ini, yakni sebesar Rp. 922.670.000. dengan pembagian tahap I senilai Rp. 591.548.000,-, tahap II sebesar Rp. 220.748.000,-, serta tahap III sejumlah Rp. 110.374.000,- untuk tahun 2022, Jais, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kosgoro di Kabupaten Musi Rawas, tampaknya enggan memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang menimpa dana desa tersebut.
Kegiatan Yang Dikonfirmasi
Dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008,sangat jelas bahwa anggaran dana desa wajib transparan kepada masyarakat. Kami telah mengonfirmasi kegiatan tersebut:
Kegiatan 1
- Blt dd Rp. 92.700.000,-.
- Pembangunan jalan usaha tani Rp. 94.184.400,-.
- Sekertariat satgas penanganan covid-19 Rp. 54.538.600,-.
Kegiatan Ke 2
- Blt dd Rp. 185.400.000,-
- Pembangunan jalan usaha tani Rp. 94.184.400,-.
- Pembangunan jalan rabat beton Rp. 67.648.000,-.
- Sekertariat satgas penanganan covid-19 Rp. 54.538.400,-.
Ke 3
- Blt dd Rp. 370.800.000, -.
- Pengelolaan dan perawatan lumbung desa (bibit tanaman) Rp. 90.349.600, -.
- Pembangunan rabat beton Rp. 92.728.400,-.
- Sekertariat satgas penanganan covid-19 Rp. 54.538.600,-.
Sebagai ketua PAPAN (Pemuda Peduli Anggaran Negara), Riyan bersiap-siap untuk mengambil langkah tindakan yang tegas dengan merencanakan untuk melaporkan kepala desa Kosgoro ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Riyan menegaskan, “Kami telah mempersiapkan diri secara matang untuk melaporkan kepala desa Kosgoro terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan kegiatan yang seolah-olah stagnan dengan penggunaan anggaran yang konsisten tiap tahunnya, tanpa perubahan yang signifikan.”
Dalam pernyataannya, Riyan menunjukkan bahwa PAPAN memiliki kesungguhan dan niat yang kuat dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, serta akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan seksama.
Ketika artikel ini dipublikasikan, tim belum berhasil dalam upaya menghubungi atau menemui Kepala Desa Kosgoro di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
(Tim)