Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku yang di tangkap ini seorang pria berinisial SA (39). Berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu dia lalu di tangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.” Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (03/12/2023).
Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah, Warga Menggala Selatan Di tangkap Polres Tulang Bawang
Sementara Kasatres Narkoba menambahkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan. yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah di pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya. Petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah di tangkap seorang pria. Yang sedang asyik mengkonsumsi sabu, serta turut di sita BB berupa narkotika.” Papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Sapri sf)