Palembang – Puluhan Pemuda Menggelar Aksi Damai Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang di dampingi K Maki Sumsel. Sementara itu Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bukit Sulap yang sedang bergulir di Kejaksaan Lubuklinggau Sumatera Selatan jalan di tempat.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kota Lubuk Linggau menyuarakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Guna memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum baik di tingkat provinsi maupun daerah. Di adakan di Kantor Halaman Kajati Sumsel, Selasa (12/12/2023).
Aksi Demo ini di sambut Oleh Kasi Penkum Kajati Sumsel, Burnia Mengucapkan, kita akan koordinasikan “Kasus ini terkait penanganan apa soal informasinya akan pelajari terlebih dahulu dan saya tanyakan dulu ke Pimpinan sudah sejauh mana proses penanganannya,” ucapnya.
APAK : Runtuhnya Kejayaan Adhiyaksa Kejaksaan Lubuklinggau Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi
Sementara itu di tempat yang sama, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Yang mana aksi tersebut di Support oleh Aliansi K Maki Ferry dan Boni mengatakan. Meminta Kajati Sumsel Untuk Mengusut tuntas Dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bukit Sulap menyeret Mantan Walikota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas dalam pusaran korupsi. ” Dan Demi Kepastian hukum, penegakkan hukum dan penindakan menjadi satu kesatuan dalam perkara korupsi tidak perduli siapa yang berbuat,” tandasnya.
Sementara Doni Ariansyah, Koordinator Aksi di dampingi Nofianto Koordinator Lapangan Menambahkan, Ada berapa kasus dugaan korupsi lainya. Yang di tangani Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak berjalan maksimal. Sebagimana di ketahui dalam catatan kami terdapat perkara yang status sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan. Namun perkara pengadaan Mebelaur pada Dinas Pendidikan Musi Rawas diserahkan ke Inspektorat.
“Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan mesin genset RSUD Rupit di Muratara dan kerugian negara di taksir total los dengan status perkara di SP3 kan atau di hentikan. Berikutnya kasus dugaan korupsi pengadaan masker bersumber dari alokasi anggaran Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas. Dengan status kasus tinggal menunggu penetapan tersangka sejauh ini. Penetapan tersangka belum di lakukan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau alasan belum di restui Kejaksaan Tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan kasus terbaru, terkait Keberadaan Aset Tetap milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau senilai Rp.64,5 Miliar. Di nyatakan oleh BPK tahun 2022, tidak di ketahui keberadaanya dan marak menjadi pemberitaan yang sampai kini tidak di respon Kejaksaan seakan tebang pilih. Namun dari masalah aset tersebut terdapat Indikasi penyimpangan atas Pembebasan Lahan Bandara Silampari. Yang sudah di lakukan ganti rugi melalui anggaran pada Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau. Sejak beberapa tahun Tanah di maksud tidak di ketahui keberadaanya.
“Jika tidak ada progres dan perkembangan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang di sampaikan. Ke depan APAK akan melakukan aksi di KPK dan membuat laporan baru di KPK untuk kasus dugaan korupsi yang sama”pungkasnya.
Riyan
Kaperwil Sumsel