Musi Rawas | Sidikfakta.com – Masih ingat, saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (Pesta malam). Karena tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta Setel musik remix melewati batas waktu.
Humas Polres Mura dalam rilisnya kepada media menulis, kejadian yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi di kediaman, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (27/02/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Guna mempertanggung jawaban perbuatan, rabu (06/03/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah, harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, karena di duga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.
Warga Musi Rawas ini Sidang Di PN Lubuk Linggau Terkait Gelar Hajatan Setel Musik Remix Dan Tak Berizin
Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.
Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan. Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.
Dan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut di kuatkan. Berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan. Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang di bacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” katanya. Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat di mintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian. Karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang di jatuhkan kepada saya,” akuinya
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura. Kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix. Dengan batas waktu yang telah di tentukan. “Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, di tambah lagi tidak mempunyai izin,” pungkasnya.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel