Musi RAWAS | Sidikfakta.com – Penemuan mayat yang berlokasi di pinggir jalan blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro,Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel). Berkisar pukul 15:00 Wib,Sabtu (9/3) sempat membuat heboh warga sekitar,sehingga informasi tersebut sampai ke Mapolres Mura Mapolda Sumsel.
Adanya informasi penemuan mayat di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Mura. Yang secara langsung di pimpin Kasatreskrim AKP Herman Junaidi dan di dampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin beserta tim landak bersama Mapolsek Muara Beliti. Di pimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dan Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan. Langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan sekaligus identifikasi serta evakuasi.
Setelah tiba di lokasi personil Mapolres Mura bergegas melakukan pemeriksaan luar dan meminta keterangan para saksi. Sehingga di ketahui identitas korban yakni, Edi Yansah (52), warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti,Kabupaten Mura.
Akibat Pegang Tangan Istri Orang Sembarangan, Edi Warga Musi RAWAS Meregang Nyawa
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi di dampingi Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin serta Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan,kepada awak media,Minggu (10/3). Membenarkan jika kemarin adanya penemuan mayat atas nama Edi Yansah warga Dusun I Desa Suro Kecamatan Muara Beliti,dan musibah tersebut diduga pembunuhan.
Karena saat pemeriksaan luar di tubuh korban,di temukan luka di tubuh korban di duga akibat luka tusuk benda tajam tepat di dada sebelah kiri, leher, kepala. Sehingga korban meninggal di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
Hingga akhirnya berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi di ketahui, pelaku pembunuhan yakni di duga di lakukan, Roziza (43) dan Hudaiyana (39), pasangan suami istri. Masih tetangga korban, asal warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Setelah melakukan pengejaran kedua terduga pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan,akhirnya kedua pelaku,secara ikhlas menyerahkan diri,ke Polsek Muara Beliti.
Selanjutnya di lakukan pendalaman perkara ke Mapolres Mura,sekitar pukul 21:00 Wib, Sabtu (9/3/2024). Dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Namun pelakunya tidak lain tetangganya sendiri, Roziza dan Hudaiyana, pasangan suami istri. Saat ini sudah menyerahkan diri dan di tahan di Polres Mura, saat ini masih di lakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Mapolres Mura Menjelaskan Kronologinya
Kasat Reskrim Mapolres Mura menjelaskan,berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian tersebut, bermula,sekitar pukul 12:30 Wib,Sabtu (9/3), di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro, pelaku, Roziza dan Hudaiyana sedang berada di pinggir jalan. Kemudian, Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana, menunggu di pinggir jalan. Lalu, tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong kemudian. Roziza, langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Sesampai di pinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya kearah dada sebelah kiri Edi Yansah, sebanyak satu kali. Selanjutnya, Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu, Hudaiyana langsung memukul,. Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan, Edi Yansah, terjatuh ketanah.
“Kemudian, Roziza, langsung menusuk, Edi Yansah, kebagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga terkapar di jalan. Selanjutnya Roziza dan Hudaiyana, langsung melarikan diri kearah Desa Durian Remuk,” jelasnya
AKP Herman Junaidi menegaskan, adanya kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi LP / B-56 / III / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / Res Mura /SUMSEL,Tanggal 09 Maret 2024. Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sekaligus melakukan pengejaran pelaku.
Setelah melakukan pengejaran pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan. Akhirnya kedua pelaku, secara ikhlas menyerahkan diri, ke Polsek Muara Beliti hingga di lakukan pendalaman perkara ke Polres Mura. Dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB di antaranya. Satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu. Satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku),”tegas Kasat.
Sementara itu dari hasil keterangan kedua tersangka di hadapan penyidik. Nekat melakukan hal tersebut lantaran korban, menganggu istrinya (Hudaiyana), dengan menarik dan memegang tangan istrinya. “Pak, dio ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi di sungai, maka dari kejadian itula aku nekat pak. Aku ngaku pak salah dan nyesal,”akui pelaku.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel