Kebumen – Sidik Fakta.com – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah selayaknya di permudah dengan layanan yang sebaik – baiknya oleh petugas yang tentunya dampingi kebijakan – kebijakan dari dinas terkait tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang berlaku seperti Pungli Tembak KTP. dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor pajak kendaraan secara maksimal demi terciptanya pembangunan yang berkesinambungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang harus di bayar sesuai dengan durasi waktu tertentu sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan yang di milikinya, sehingga pembayar pajak sangat layak untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas terkait, yang tentunya tetap mengacu kepada regulasi yang ada tanpa harus melanggar kaidah hukum yang berlaku.
Dugaan terjadinya pungutan liar ( pungli ) di SAMSAT Kebumen terjadi ketika seseorang inisial Sw warga kecamatan Puring – Kebumen hendak membayar pajak, namun tidak menyertakan KTP pemilik awal, yang pada akhirnya di sarankan oleh seseorang apabila mau cepat dan ga ribed untuk tembak KTP sejumlah Rp 60.000,- , kemudian Sw menuruti saja anjuran itu, dan terbukti memang, proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor dapat terselesaikan.
Di Duga Terjadi Pungli Tembak KTP Ketika membayar Pajak Kendaraan Di SAMSAT Kebumen
Berbekal pengalaman pribadinya di SAMSAT Kebumen dan juga dengan sengaja di abadikan melalui vidio ponselnya. Kemudian Sw mengunggah di media sosial Facebook pada tgl, 4 Maret 2024 lengkap dengan vidio saat berada di antrian pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mengingat biaya tembak KTP tidak termasuk PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ).
Saat awak media mengklarifikasi Sw di kediamannya atas unggahannya di sosial media Facebook. Beliau menjelaskan bahwa memang betul terjadi adanya biaya tembak KTP ketika Sw memperpanjang pajak kendaraannya. Kepada awak media Sw mengatakan, ” Benar pak, saya bersama rekan saya yang memperpanjang pajak kendaraan saya. Tetapi karena menurut petugas harus tembak KTP maka saya nurut aja, tetapi saya juga tau kalau tembak KTP sebenarnya tidak boleh. Maka sengaja saya unggah di Facebook sebagai sarana kontrol sosial ” ungkapnya.
Awak Media Berusaha Melakukan Penelusuran Lebih Jauh
Mengacu pada unggahan Facebook tersebut, awak media berusaha melakukan penelusuran lebih jauh benar dan tidaknya kabar tersebut. Dengan cara mengamati yang kemudian menemukan seseorang berinisial SG warga kecamatan Pejagoan yang. Akan membayar pajak kendaraan pada tgl, 19 Maret 2024. Melalui biro jasa yang mangkal di sekitaran area parkiran SAMSAT Kebumen untuk membantu mengurus pajak kendaraan. Kemudian hal yang di alami kurang lebih serupa dengan yang di alami oleh Sw, yaitu dengan menembak KTP sejumlah Rp. 60.000,-.
Saat awak media mendatangi SAMSAT Kebumen untuk menemui Baur STNK. Oleh salahsatu petugas di arahkan untuk menemui Aipda Resdi di loket 1 ( satu ) untuk melakukan klarifikasi adanya dugaan tembak KTP. Selanjutnya Aipda Resdi menjelaskan bahwa di SAMSAT Kebumen tidak pernah ada tembak KTP. Tetapi menurutnya apabila ada masyarakat yang akan membayar pajak dan kesulitan untuk mendapatkan KTP atas nama yang tertera di kendaraannya di anjurkan untuk balik nama. Selanjutnya Aipda Resdi menyampaikan kepada awak media untuk menjalin komunikasi yang baik dengan SAMSAT.
Hal ini tentunya ada keterangan yang berbeda antara keterangan masyarakat pembayar pajak yang merasa membayar biaya tembak KTP. Dengan petugas Satlantas Polres Kebumen yang bertugas di SAMSAT Kebumen yang menyangkal adanya tembak KTP. Sementara di ketahui bersama biaya tembak KTP bilamana betul terjadi dapat di simpulkan tidak masuk ke dalam kas negara, karena tidak termasuk dalam PNBP. Sampai berita ini di tayangkan awak media belum dapat menemui Baur STNK. Maupun Kasat Lantas sebagai penanggung jawab Satlantas Polres Kebumen. Berita bersambung.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng