Wonosobo | Sidikfakta.com – Pengadilan negeri adalah sebuah institusi atau lembaga yang untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang mempunyai perkara hukum. Agar mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan dasar perundang – undangan yang berlaku . Sehingga harus mempertaruhkan netralitas dari para hakim.
Akan tetapi, berbeda dengan Pengadilan Negeri Wonosobo yang sedang menangani sengketa antara Eva Triana dengan para tergugat lainnya.
Triana Widodo alias Wiwit Cebong, Satrio Yudiarto, Kitono, Kuntono, dengan Nomor perkara 12/Pdt.G/2024/Wsb, 23/Pdt.G/2024/Wsb, dan no. 48/Pdt.G/2024/Wsb dengan obyek perkara tanah dan bangunan Toko Mekarsari yang terletak di Jl. Purworejo no.1 RT.001 RW.05 Desa Maduretno – Kalikajar – Wonosobo terkesan molor dari penetapan tanggal , sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap netralitas para hakim.
Saat awak media menjumpai Dian Risandi Nusbar S.H. dengan pendampingan dari Artdityo S.E.,S.H., M.kn. Selaku kuasa hukum dari Eva Triana mengaku kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Wonosobo, yang selanjutnya Dian Risandi mengatakan bahwa,
” Kami merasa kecewa atas pelayanan Pengadilan Negeri Wonosobo yang menyidangkan perkara yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat dengan cara selalu mengundur jadwal sidang yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosobo itu sendiri, dan terkesan tidak konsisten dengan agenda yang sudah ditentukan ” tuturnya.
Lebih lanjut, Artdityo juga selaku kuasa hukum Eva Triana menjelaskan,
” Kekecewaan kami terhadap pelayanan institusi Pengadilan Negeri Wonosobo sangat beralasan, karena dari perkara yang kami ajukan dan sudah melalui tahapan – tahapan persidangan sudah dilalui. Sebagai contoh, persidangan dengan no. Perkara 12/Pdt.G/2024/Wsb yang didaftarkan sejak 24 Maret 2024, yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2924 dengan agenda pembacaan putusan, walaupun para tergugat tidak hadir dan sudah dipanggil secara patut seharusnya bisa dipersidangkan secara of line, yang pada akhirnya ditunda dengan agenda sidang mediasi ” urainya.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Toko Mekarsari Sebagai Obyek Sengketa
Kekecewaan Artdityo semakin bertambah. Ketika mengajukan perkara dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2024/Wsb yang telah terdaftar kepaniteraan melalui E Court sejak 19 November 2023.
Yang sedianya pada 22 Juli 2024 diagendakan dengan sidang putusan melalui E Court, diundur sampai Senin, 5 Agustus 2024,sekira pukul 15.00 WIB.
Sehingga kecurigaan Artdityo dan Risandi semakin besar terhadap netralitas Pengadilan Negeri Wonosobo.
Diakhir wawancaranya dengan awak media, Risandi mengatakan
” Bilamana kami jumpai hal yang kami curigai benar – benar terjadi, maka kami selaku kuasa hukum dari Eva Triana akan melakukan langkah hukum selanjutnya karena kami berharap tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo betul – betul bisa terjaga demi keadilan bagi masyarakat Wonosobo khususnya ” pungkasnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng