Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Situasi pilkada Lubuklinggau semakin memanas. Bahwa sebelumnya ada pemberitaan pada media online. Berisikan tentang dugaan ASN dalam lingkungan pemkot yang berkampanye didasari sebagai istri dari paslon H Rody Wijaya. Makin memanasnya, hal tersebut terlihat dari pengakuan wartawan media online Lubuklinggau berisial RY.
Karena ia merasa tidak nyaman setelah mendapatkan telpon via whatsApp dari seseorang berinisial NS . Ia mendapatkan teror peringatan kepada nya, karena pemberitaan nya yang telah beredar ke semua sosmed maupun grup whatsApp.
Adanya Dugaan , RY Wartawan Lubuklinggau Akan Di Bunuh Dan Diculik Terkait Berita Miring Petinggi ASN Dilingkungan Pemkot
Dalam percakapan melaui telepon whatsApp yang berhasil terekam. Penelpon berinisial NS memperingatkan RY dengan berbahasa daerah. Bahwa adanya orang atau simpatisan ROIS yang sedang mencari dirinya.
Dengan nada sedikit menakutkan hingga menyebutkan kalimat yang tidak wajar.
“Wang situ tu dang nyari nga gale,becari ngen alamat nga jadi nga nak ati-ati kagek nga la tinggal buntang lagi”Ujarnya kepada RY
Menurut si penelpon tersebut, adanya dugaan dari beberapa orang sebagai simpatisan salah satu paslon itu sedang mencari RY.
Mereka sudah menyiapkan senjata tajam bahkan senjata api untuk menculik RY.
“Men nga nak tau ku sekedar ngingatke bae wang situ tu la siap gale pistol,pisau nak nontot nga tu,jadi nga tu buatla berita kebalikan e maken dak dicari wang lagi” Tegas si NS dengan nada menakutkan.
Dalam pasal 4 UUno 40 tahun 1999 tentang pers, menyatakan bahwa,
Kemerekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaranegara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran ; pembredelan atau pelarangan penyiaran ;untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Baca Juga : Adanya Dugaan Simpatisan ROIS Memanas Dengan Pemberitaan Salah Satu Media,Peringatkan Bernada Ancaman.
Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal UU no 40 tahun 1999. Menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan adanya prihal dugaan ancaman tersebut wartawan media online RY ini merasa tidak tenang. Bahkan ingin melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian setempat .
Harapannya adanya permasalahan ini dapat pihak kepolisian dapat mengetahui secara langsung tentang kebenaran dari pengakuan si penelpon berisial NS.
Hingga saat ini juga belum bisa mendapatkan motif serta kebenaran nya.
“Saya akan berkordinasi dengan pihak kepolisisan setempat agar permasalahan ini tidak berlariut larut serta tidak adanya pihak yang dirugikan dengan adanya permasalahan ini,karena pengakuan dari NS juga belum di ketahui kebenaran nya dan apa motif nya,dan yang pasti ini tindak lanjut saya untuk berjaga jaga saja” tegas RY kepada media kami pada kamis 29/08.
Rls/Riyansa f
Kaperwil Sumsel