Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Apr 2024 18:24 WIB ·

Alamak !!! SMK PGRI 2 Pasuruan Mengeluarkan Salah Seorang Muridnya


 Alamak !!! SMK PGRI 2 Pasuruan Mengeluarkan Salah Seorang Muridnya Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – ASR siswa SMK PGRI 2 Pasuruan kelas 11 jurusan TPN 1 terpaksa mendapatkan surat pengunduran diri karena kenakalanya mendapat hukuman akibat laporan tawuran beserta 4 rekannya .

Mereka mendapatkan hukuman masa perbaikan diri untuk mengikuti giat pondok Ramadhan di sekolah PGRI 2 Jl Balai Kota, Kota Pasuruan.

Menurut Sugik, kakak dari ASR yang menceritakan permasalahan kepada awak media mengenai penyebab dasar. Senin (22/4/24).

Alamak !!! SMK PGRI 2 Pasuruan Mengeluarkan Salah Seorang Muridnya

SMK PGRI 2 Pasuruan

Baca Juga : RSUD Soedarsono kota Pasuruan Geger Gegara Video  Di WAG Viral

“Sebelumnya dapat panggilan beberapa murid dan wali murid ke sekolah pak masalah tawuran, dipanggil lagi saya mewakilinya datang ke sekolah, kata gurunya sebab ketahuan minum es dan sedang merokok didepan jalan diluar sekolah, kata gurunya.” Ujar Sugik.

Sugik sendiri tidak menyangka kalau panggilan kali ternyata juga sebuah surat pengunduran diri dari sekolah karena kesalahan yang fatal.

“Saya tidak menyangka, saya kira cuma di kasih peringatan tapi kok lereni (dikeluarkan/diberhentikan), yang paling parah kesalahan fatal ASR tindik’an (telinga berlubang).” Ucapnya.

Sugik juga memohon kepada M. Ridwan selaku Wakil Kepala Sekolah SMK PGRI 2 sekaligus Ketua kesiswaan supaya memberikan kesempatan lagi kepada ASR, namun Ridwan menolaknya.

“Terpaksa saya berhentikan, saya kembalikan ke orangtua, tidak ada kesempatan lagi. Harus buat surat pengunduran diri, biar ASR kalau ingin sekolah lagi di sekolah lain bisa diterima.” Ujar Sugik menirukan Ridwan Wakasek.

“Asro disuruh membuat surat pengunduran diri dari sekolah, dipandu dengan contoh surat pengunduran dari Mega selaku guru BK. Setelah itu saya disuruh tanda tangan yang tidak bermaterai.” Imbuhnya.

Hasil dari pendampingan menemui kepala sekolah, kalau pihak sekolah akan memutasi ASR ke sekolah lain, karena pihak sekolah sudah enggan menerima ASR untuk tetap bersekolah di SMK PGRI 2 Kota Pasuruan.

“Tim kami sudah melakukan kajian, mulai panggilan 1,2,3 yang datang adalah kakaknya. Tidak kurang-kurang walikelas kami Wahyu, memberikan kesempatan. Kami sudah melakukan mediasi namun dipuncak terakhir masih kami temukan kesalahan siswa (ASR) kok masih ditambah, dari situ tim kami sudah ada tandatangan dan bermaterai, dan itu sangat kuat bermaterai 10.000.” terang Ridwan.

Namun terjadi kejanggalan perbedaan antara pengakuan pihak keluarga yang menyatakan tidak bermaterai. Pihak sekolah Mega selaku guru BK mengatakan bermaterai, kejanggalan tersebut bertambah saat Ridwan tidak mau menunjukkan surat pengunduran diri kepada pihak keluarga maupun kepada awak media.

Dari pihak ASR ingin mengetahui bunyi isi surat pengunduran diri dan surat edaran terkait panggilan-panggilan kepada ASR untuk menganisa seberapa parah kesalahan-kesalahan dari ASR.

“Aneh sekali, kita pihak keluarga sampai memaksa tetap tidak ditunjukkan surat-surat pemanggilan maupun surat pengunduran diri ASR, kenapa ya mas.” Ujar yitno paman ASR kepada awak media.

Ridwan hanya menunjukkan foto HP bagian bawah dari surat pengunduran bermaterai tertempel sebelahan dengan tandatangan Sugik, materai tersebut hanya sebatas ada satu coretan garis miring sambungan dari tandatangan Sugik, pihak media memintai penjelasan terkait kesalahan-kesalahan ASR namun sekolah enggan menjelaskannya.

Hal ini, Edi Ambon aktifis Format angkat bicara bahwa adanya dugaan seperti kejanggalan-kejanggalan dari sekolah tersebut yang seolah menyembunyikan sesuatu dari pihak keluarga.

“Intinya pihak sekolah tidak boleh sepihak dalam mengambil kebijakan terkait pemberhentian siswa atau menyuruh siswa untuk mengundurkan diri, kalau toh siswa ini dianggap melakukan pelanggaran berat yang sesuai dengan tatib sekolah seharusnya pihak sekolah yang mengambil sikap tegas untuk memberhentikan siswa dengan tidak hormat, tapi tetap harus dalam koridor musyawarah dengan komite dan kantor Cabdin Pasuruan.” Bebernya.

Kalau pihak sekolah tidak memberi klarifikasi yang jelas sesuai fakta, aktifis Format akan membawa permasalahan ini sampai kedinas Propinsi Jatim.

 

Bersambung
Dilli djadit ganda franata

 

Kontributor Pasuruan raya

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News