Semarang | Sidikfakta.com – Menyusul viralnya berita adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Kelurahan Jangli Kota Semarang. Awak media melakukan penelusuran pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB di tempat salah satu warga kelurahan Jangli. Dengan menjumpai beberapa warga masyarakat yang mengaku pernah melakukan transaksi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menemukan bukti baru. (07/10/24).
Dalam kasus ini terdapat dugaan, dari puluhan Warga menjadi korban pungli yang terjadi di Kelurahan jangli oleh oknum pejabat daerah dan atau kepanitiaan PTSL yang ada di Kelurahan Jangli.
Aneh Sekali, Sudah Bayar Untuk PTSL Tapi Hasil dan Kabarnya Tidak Jelas, Ada Apa ini ?
Dari puluhan warga yang menjadi korban atas kasus tersebut. Awak media baru mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya. Ia mengakui dan memberikan keterangan bahwa ada warga yang mendaftarkan 16 berkas untuk Program PTSL yang merupakan program Pemerintah.
Masing – masing terkena biaya sebesar Rp 750.000,- .
Namun tidak langsung mendapatkan kwitansi, melainkan hanya janji dari panitia untuk mendapatkan kwitansi tersebut.
Akan tetapi hingga saat ini kuitansi itu tidak kunjung mereka berikan. Terhitung sejak pembayaran pada tahun 2022.
Narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut juga menerangkan.
Baca Juga : Viralkan, Kasus Dugaan Pungli Modus Program PTSL Terjadi Di Kelurahan Jangli Kota Semarang Terkuak
Bahwa biaya – biaya program PTSL tersebut senilai Rp 750.000,- dengan rincian :
Rp 150.000,- untuk pengukuran dan Rp 600.000,- untuk biaya administrasi lain-lain.
Kemudian nanti saat surat sudah jadi akan ada tambahan biaya yang belum tau nominalnya berapa.
Adapun salah satu warga masyarakat tersebut mengakui bahwa beliau Mempunyai Bukti Fisik Kwitansi ber nominal Rp 600.000,- dengan keterangan PTSL dan nominal Rp 150.000,- tanpa Kwitansi.
Warga tersebut memberikan informasi bahwa adik beliau juga sudah membayar Rp 750.000,- dan pada saat kwitansi panitia memberikan kwitansi, oleh panitia penyelenggara mengambil lagi bukti kwitansi tersebut.
Menurut informasi batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, yang tertuang dalam SKB 3 (tiga) Mentri tidak senilai Rp. 750.000,- .
Sehingga hal tersebut pantas adanya dugaan panitia PTSL telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pungutan liar (pungli).
“Saya sudah ditunjukkan bukti fisik berupa kwitansi dari teman-teman media dan saya akan memfasilitasi pengacara (Kuasa Hukum) guna melindungi hak aduan masyarakat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum tanpa dipungut biaya (gratis), apabila masih ada masyarakat yang takut mengadukan perihal permasalahan ini. Mari kita bekerja dengan data dan bukti bukan alibi”, ujar Rully selaku tokoh masyarakat Jangli.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan dan terus melakukan tindakan investigasikan oleh media dan beberapa tokoh LSM tentang kebenaran kasusnya.
Nantinya pihak LSM sebagai lembaga non goverment . Bertugas untuk mengontrol kinerja pemerintah . Serta melakukan klarifikasi dan Konfirmasi terkait masalah yang sedang viral ini.
Dengan pendampingan Media sebagai unsur publikasinya agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi.
// RedPel //