Semarang | Sidikfakta.com – Arogansi Eksekusi yang terjadi pada lahan milik ahli waris Budi Toyati di Jl. Rorojonggrang Dalam 1 Rt. 05 Rw 06. Manyaran. Ada dugaan pelanggaran ini dikarenakan, bahwa kuasa hukum Budi Toyati yaitu Dedy Afriandi Nusbar ,S.H. , Artdityo S.E,.S.H,.M.Kn sudah mengirimkan surat gugatan perlawanan pihak ke tiga (Derden Verzet ) hari jumat 13 Oktober 2023 dengan nomor Pembayaran panjar perkara 98899777123100142 , tetapi eksekusi tetap di laksanakan tanggal 16 oktober 2023 pagi sekitar kurang lebih pukul 9.00 WIB. (16.10)
“Kami sudah mengirimkan surat perlawanan eksekusi ke PN Semarang tetapi surat kami sampai pukul 12.00 senin 16 Oktober 2023 belum di munculkan nomor registrasinya, ini kan aneh” ujar Dedy Afriandi Nusbar, SH pada media ini di Semarang, Senin, (16/10/2023).
Dedy Afriandi Nusbar menambahkan, Padahal jelas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1281 K/Sip/1979. 15 April 1981 yang menyebutkan ‘Bantahan terhadap eksekusi yang di ajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima.
“Artinya selama eksekusi diajukan belum dilaksanakan salah satu pihak berperkara , masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi” ujar Dedy Afriandi Nusbar. SH.
Dedy Afriandi Nusbar sangat menyayangkan eksekusi dilakukan saat kami melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi, pagi pagi sekali tanpa menunggu pihaknya sudah melaksanakan eksekusi.
“Tanpa menunggu kehadiran kami sebagai kuasa Hukum Budi Toyati percuma ada kami sebagai Kuasa Hukum budi toyati kalau tidak dihargai dan dari JS PN. Semarang sudah bacakan eksekusi tersebut seakan-akan tergesa tanpa menunggu kehadiran kami sebagai Pengacara perlawanan eksekusi, ada apa?? Ada apa dengan JS Pengadilan Negeri Semarang??” Ucap Dedy Afriandi Nusbar. SH
“Kami setelah ini akan melakukan upaya gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) , Bahwa terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan terhadap objek sengketa yang dimohonkan merupakan cacat hukum dikarenakan dari pihak terlawan bukan merupakan orang yang berhak terhadap obyek eksekusi. Obyek eksekusi diperoleh oleh pelawan dari pewarisan (sebagai pewaris tunggal) dan tidak pernah dilakukan jual beli atas obyek eksekusi yang dimaksud. karena Budi Toyati ini adalah ahli waris tunggal, dimana sertifikat HM no.758 manyaran atas nama Suratno tersebut atas nama kakek Budi Toyati yang telah meninggal tanggal 25 september 2000, yang sudah meninggal lama tapi kenapa ada jual beli tahun 2010,dan budi toyati merupakan anak kandung dan atau ahli waris tunggal dari ibu kandung Y. Giyati yang meninggal dunia tanggal 2 Juni 2010 dan merupakan anak dari almarhum Suratno (atas nama SHM) 758/Manyaran dan muncul akta jual beli menjadi milik Irwan ( mafia tanah) pada tanggal 15 juli 2010 apakah orang sudah meninggal bisa melakukan jual beli” Papar Dedy Afriandi Nusbar. SH.
Bahkan menurut Dedy tidak pernah ada jual beli tapi sertifikat bisa berganti atas nama Irwan.
“Itulah nantinya yang akan kami gugatkan terkait perbuatan melawan hukum, karena jangan sampai orang kecil mengatakan bahwa hukum itu mahal bagi rakyat kecil” katanya.
ARTDITYO, S.E.,S.H.,M.Kn rekan dari Dedy afriandi Nusbar dan jg salah satu kuasa Hukum budi toyati mengatakan kalau tergugatnya ada beberapa pihak,
“Ada beberapa pihak yang turut tergugat nantinya, diantaranya, Irwan, notaris, BNI , KPKNL, pihak pemenang lelang Mardiyanto, dan pembeli terakhir” tutupnya.
(Hwu/syl)