Banyumas | Sidikfakta.com – Atas keprihatianan dan kepedulinya terhadap aset negara milik pemerintah kabupaten banyumas yang merupakan kekayaan negara dan demi kepentingan masyarakat kabupaten Banyumas khususnya salah satu warga melakukan terobosan untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap adanya dugaan manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat (11/11/24).
Ananto Widagdo.S.H., S.Pd. adalah salah satu masyarakat yang peduli terhadap aset milik negara. Dengan dugaan menjadi obyek dari dugaan melawan hukum yang oknum pemerintahan lakukan.
Sehingga berinisiatif untuk melayangkan Somasi terhadap PJ. Bupati Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum. Mendasari surat resmi memohon untuk menjadi perhatian pemerintah. Namun sampai dengan berita ini terbit, Senin 11 November 2024 masih juga terabaikan.
Salah Satu Masyarakat Dan Pemerhati Aset Negara Layangkan Somasi Kepada PJ Bupati Banyumas
Menurut Ananto dalam kapasitasnya sebagai masyarakat yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum saat berada dalam kantornya menyampaikan bahwa
” Somasi ini mengacu dan didasari surat kami yang telah dilayangkan namun belum kunjung direspon oleh pihak Pemerintah daerah ” Jelasnya
Lebih lanjut Ananto mengatakan, bahwa
” Pemerintah kabupaten Banyumas terkesan kurang transparan terhadap Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat sangat kesulitan mengakses informasi informasi yang dipandang perlu diketahui oleh masyarakat, terlebih lagi seyogyanya pemerintah daerah sebaiknya lebih serius dalam menyikapi kasus Ruko Kebon Dalem dan memecat oknum oknum yang diduga bermain ataupun terlibat. Sehingga Kabupaten Banyumas lebih bersih dan maju kedepan tanpa ada kepentingan kepentingan pribadi” ungkapnya.
Ananto juga menambahkan bahwa
” Seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyumas fokus menarik aset aset pemda yang dikelola oleh pihak pihak tertentu tanpa ada kontribusi terhadap pemerintah ” imbuhnya.
Isi Somasi tersebut diantara :
1. Terkait pengembalian aset Pemerintah Kabupaten Banyumas (Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto) dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sesuai dengan rekomendasi BPK Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017.
2. Memohon untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan dokumen asli surat perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 antara Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan P.B. Bali C.V. yang sampai dengan saat ini dibutuhkan Penyidik Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam menangani Perkara Dugaan Korupsi Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Terpisah saat awak media menghubungi PJ Bupati Banyumas via aplikasi chatt whatsapp pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 12:44 mengatakan ” Nanti akan segera dijawab bila jawaban dianggap tidak sesuai dg harapan atas somasi atau batas waktu jawab nya dianggap tdk sesuai dg somasi bisa ajukan gugatan ke Pengadilan ”
Lebih lanjut PJ mengatakan
” Iya kan somasi antara pihak yg keberatan dg yg disomasi, Insya Alloh kita taat aturan mas ” pungkasnya
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng