Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Menjelang hari pencoblosan Bawaslu Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Ascent Premiere Hotel, Jl. Jend. A. Yani No.45-47, Gadingrejo, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan. Senin (25/11/2024).
Puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat turut menghadiri kegiatan ini dengan tujuan Ajak masyarakat ikut berperan pengawasan partisipatif jpada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024, demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas dan bermartabat
Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Semua Elemen Masyarakat Pengawasan Partisipatif Selama Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif masyarakat sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan sengketa pilkada
Bawaslu menekankan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dan menggunakan haknya selain mempunyai hak pilih juga mempunyai hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi semua jenis pelanggaran, mulai dari masa tenang, hingga penghitungan suara di TPS,” ungkapnya.
Dalam acara ini Bawaslu mendatangkan narasumber M. Hakim Yunizar D, S.H. dari AW Law Firm, selain itu juga mendatangkan narasumber dari divisi teknis KPU kota Pasuruan Hasan Asuro juga mendatangkan narasumber dari dosen Fisip universitas Airlangga jurusan tata kelola Pemilu DR Kris Nugroho.
Hakim Yunizar juga menyampaikan terkait money politik,
“Bahwa di dalam menanggapi money politik masyarakat kita diuji idealismenya”, ujarnya
Baca Juga : Posbakum Indonesia LPHI Siap Bantu Keluarga Siswa Korban Ditembak Polisi
Bagaimana masyarakat memahami dan manginterprestasikan sebuah nilai yang diatur dalam nilai-nilai norma hukum. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai etis kemanusiaan.
“Karena sudah jelas bahwa money politik itu melanggar norma-norma yang ada”. tegasnya
Sementara, DR. Kris Nugroho menyampaikan,
“Bahwa terkadang rasionalisasi tidak beriringan dengan tataran normatif yang diatur dalam perundangan. Hal ini menyebabkan dilema khususnya juga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran”. tuturnya
Dalam kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur kelompok organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan, disabilitas, dan media.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya