Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 19 Feb 2024 20:25 WIB ·

Berikan Perlindungan Resiko Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan, Pemkab Pasuruan Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja


 Berikan Perlindungan Resiko Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan, Pemkab Pasuruan Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Untuk memberikan perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi nelayan. Pemkab Pasuruan menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan Kecil. Secara simbolis di serahterimakan hari ini, Senin (19/2/2024) di Auditorium Mpu Sindok Graha Maslahat oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto kepada perwakilan nelayan dan keluarganya.

Di dampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Kepala Dinas Perikanan, Alfi Khasanah, Pj. Bupati Andriyanto juga memberikan Dokumen Perijinan Berusaha (NIB, KUSUKA, TDKP dan SKP). Selain untuk memberikan perlindungan resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi 1.500 nelayan, penyerahan bantuan juga untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan selama 1 tahun.

Berikan Perlindungan Resiko Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan, Pemkab Pasuruan Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

“Dengan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Nelayan Kecil, insyaallah Bapak-bapak sekalian aman, tenang dan nyaman dalam bekerja. Karena pekerjaan melaut beresiko. Ini adalah proses mitigasi atau pencegahan saja. Tapi yang jelas, semua jenis pekerjaan pasti ada resikonya,” tuturnya kepada nelayan yang hadir.

Sementara itu, pemberian Dokumen Perijinan Berusaha untuk memberikan kesadaran nelayan dan pelaku usaha perikanan terhadap pentingnya dokumen perijinan usaha. Muaranya tidak lain untuk keberlanjutan usaha perikanan. “Pelaku usaha perikanan sangat penting punya Dokumen Perijinan Berusaha. Baik NIB, KUSUKA, TDKP maupun dan SKP. Sebagaimana yang telah di atur oleh Undang-undang. Karena itulah Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perikanan memfasilitasi nelayan-nelayan di wilayah pesisir,” jelas Pj. Bupati Andriyanto.

Hadir dalam kegiatan, ratusan perwakilan nelayan dari Kecamatan Nguling, Lekok, Grati, Rejoso, Kraton dan Bangil. Berikut di ikuti oleh seluruh Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa di wilayah pesisir, Penyuluh Perikanan Lapang (PPL), stakeholders perikanan. Baik SATPOLAIR, BAKAMLA, HNSI, BKNU dan POKMASWAS.

Di ketahui, mayoritas nelayan di Kabupaten Pasuruan merupakan nelayan skala kecil dengan menggunakan perahu berbobot 2-3 Gross Tonage dan mesin 10-24 PK. Kegiatan melaut di lakukan setiap hari (one day fishing) dengan daerah penangkapan di Selat Madura.

Dengan matapencaharian yang sangat tergantung pada kondisi musim, cuaca, angin dan gelombang laut, profesi nelayan termasuk dalam salah satu kriteria pekerja rentan yang memerlukan perhatian, kebijakan dan perlindungan dari Pemerintah. Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perikanan memberikan bantuan Jaminan Sosial/ Asuransi bagi 1500 nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan pada tahun 2024.

DILLI DJADIT G F

Kontributor Pasuruan raya

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News