Lampung Utara – Polres Lampung Utara berhasil menangkap MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning. Salah satu DPO pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu. Minggu (31/3/24).
Baca juga: Pengurus Atau Anggota PWI Lampung Utara Harus Dibekali Kartu Anggota PWI
Bersembunyi di Jawa Tengah, 1 Dari 4 DPO Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Kembali Di Tangkap Polres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja putri . “Tersangka di tangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” kata AKBP Teddy.
Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku. Di dapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil di tangkap dan di boyong ke Mapolres Lampung Utara, ujarnya
Pada pernyataan tersebut, Kapolres Lampung Utara menyatakan bahwa keluarga dan pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di minta untuk menyerahkan diri. Polres Lampung Utara bersumpah untuk terus mengejar pelaku yang masih buron hingga mereka berhasil di tangkap. Sebelumnya, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku yang terlibat dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di sebuah gubuk, seperti yang telah di laporkan sebelumnya.
Candra