Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Agu 2024 07:47 WIB ·

Cegah Aksi Tawuran dan Geng Motor di Kalangan Pelajar, Polres Lampung Utara Gelar Mitigasi


 Cegah Aksi Tawuran dan Geng Motor di Kalangan Pelajar, Polres Lampung Utara Gelar Mitigasi Perbesar

Lampung Utara | SidikFakta.com – Guna pencegahan terhadap aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar.  Polres Lampung Utara mengelar Mitigasi yang berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jum’at (02/8/24).

Kegiatan Mitigasi tersebut dilakukan kepada para pelajar yg terlibat dalam aksi geng motor yang viral beberapa minggu yang lalu . Orang tua masing-masing pelajar dan guru turut mendampingi.

Hadiri dalam Mitigasi tersebut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. Perwakilan Kodim 0412/LU, DPRD, Disdik, Kadis PPPA, Ketua MKKS SMA, Dewan guru, Tokoh Agama dan PJU Polres Lampung Utara.

Cegah Aksi Tawuran dan Geng Motor di Kalangan Pelajar, Polres Lampung Utara Gelar Mitigasi

Aksi Tawuran Dan Geng Motor

Baca Juga : Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Pencalonan DPRD di Lampung Selatan

Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, terkait beredarnya video aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar di wilayah hukum Lampung Utara menjadi atensi Kapolda Lampung.

“Perlunya penanganan khusus dan kerjasama antara Polri, TNI, Pemda dan orang tua terkait kenakalan remaja di Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres Lampung Utara, peran guru dan Lingkungan sekolah dalam membentuk karakter pelajar. Sedangkan dan tanggung jawab orang tua di rumah lebih mengawasi kegiatan dan perilaku anaknya.

“Setelah dilaksanakan kegiatan Mitigasi pencegahan ini, apabila para pelajar masih melakukan Aksi tawuran dan geng motor maka akan dilakukan proses hukum,” tegas AKBP Teddy.

Kemudian sehubungan dengan adanya tawuran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman depan kios pakan Burung Abadi Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Para pelajar yang terlibat tauran geng motor membacakan Deklarasi Perjanjian dan Penandatanganan surat pernyataan oleh orang tua/wali murid dan murid dengan Isi sebagai berikut:

1. Saya tidak akan melakukan perbuatan tawuran, perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara

2. Saya bersedia dikeluarkan dari sekolah apabila melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya pada wilayah Kabupaten Lampung Utara

3. Saya bersedia menjalankan proses secara hukum Negara RI apabila kemudian hari saya melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya wilayah Kabupaten Lampung Utara

4. Saya selaku orang tua / wali / pendamping bersedia mengawasi, membina dan membimbing anak saya tersebut. Untuk tidak melakukan perbuatannya lagi dan bersedia menerima sanksi sosial dan moral serta bertanggungjawab secara hukum yang berlaku.

 

 

// Candra //

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News