Sidoarjo-Jatim | sidikfakta.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dianggap sangat Meresahkan masyarakat. Namun, dalam upaya penertiban penjualan Miras (Minuman keras) di Kabupaten Sidoarjo ini dinilai belum berjalan maksimal. Sabtu (17/02/2024).
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Pemilu di Surabaya dan Mojokerto
Di duga Ilegal, Toko Ini Aman Dan Bebas Jual Berbagai Macam Miras (Minuman Beralkohol)
Ternyata, terdapat suatu peristiwa yang cukup memprihatinkan di kawasan Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di Lumpur Lapindo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, berdiri sebuah toko yang dengan terang-terangan menjual minuman keras, suatu kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Dan yang lebih mencemaskan, toko tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kantor Polsek Porong. Hal ini menciptakan suasana yang cukup ironis di mana penegak hukum seolah-olah berada dalam jarak dekat dengan pelanggaran hukum yang nyata. Namun tidak dapat atau tidak ingin melakukan tindakan tegas untuk mengatasi masalah tersebut.
Dugaan yang muncul adalah adanya indikasi kuat bahwa ada oknum dari Aparat Penegak Hukum (APH). Yang terlibat dalam menjaga dan bahkan mungkin membekingi keberadaan toko tersebut. Ini menunjukkan adanya kolusi atau keterlibatan koruptif yang sangat merugikan. Di mana penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran barang haram seperti minuman keras. Keberadaan oknum-oknum semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi penegak hukum. Tetapi juga memberikan kesempatan bagi kegiatan ilegal untuk terus berkembang tanpa hambatan.
Selain menyediakan berbagai minuman keras. toko berwarna Kuning tersebut di ketahui juga menyediakan Minol (Minuman Beralkohol) lainnya jenis Arak. Hal itu terbukti di sampaikan oleh salah satu warga porong yang tak mau di sebutkan namanya itu, bahwa dia telah membeli minuman keras dalam jumlah yang lumayan banyak.
“Iya pak saya beli miras ini di toko kuning depan lapindo itu pak” ujarnya pada media sidikfakta. Padahal larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (bersambung…)
(LA01/red)