Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Agu 2024 16:48 WIB ·

Dugaan Adanya Uang Retribusi Ratusan Juta Digunakan Mantan Walikota Lubuklinggau Untuk Usaha Pribadinya.


 Dugaan Adanya Uang Retribusi Ratusan Juta Digunakan Mantan Walikota Lubuklinggau Untuk Usaha Pribadinya. Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Di adopsi dari pemberitaan sebelum nya dari media online Liputanmusi.com. Bahwa adanya salah satu statmen mantan kepala dinas Disperindag. (28/08/24).

Mengatakan adanya dugaan uang retribusi yang tidak tersetorkan ke kasda.

Melainkan untuk mantan walikota Lubuklinggau priode 2019-2024 untuk usaha pribadinya.

Perolehan tersebut dari hasil audit BPK perwakilan Sumatera Selatan .

Bahwa adanya retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan Kota Lubuklinggau.

Retribusi tersebut senilai ratusan juta yang tidak tersetorkan ke kas daerah (kasda).

Dugaan Adanya Uang Retribusi Ratusan Juta Digunakan Mantan Walikota Lubuklinggau Untuk Usaha Pribadinya.

Dalam resume laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK menyebutkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa penyewa yang belum membayar.

Ternyata terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai ke kepala dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Melalui analis pengawas perdangangan penyewa otersebut telah membayar ku. Namun tidak tercatat dalam laporan penerimaan.

 

Kemudian berdasarkan permintaan keterangan dengan analis pengawas perdagangan. Menyatakan terdapat tujuh penyewa yang telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 sebesar Rp.128.050.000.00 secara tunai namun tidak tersetorkan ke kas daerah.

Baca Juga : Kepala BKPSDM Lubuklinggau Di Duga Gunakan Jabatan Untuk Rangkul Para ASN Agar Memilih Sang Suami “Rody wijaya”

Detailnya kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menjabat saat itu yang mendapatkan uang tersebut dan bendahara penerimaan tidak menerima serta tidak ada tanda terima.

 

Hasil wawancara kepada kepala Disperindag yang menjabat saat itu. Mengatakan bahwa pemerimaan uang retribusi yang tidak tersetorkan ke kas daerah.

Namun untuk pembayaran pengajuan SNI Air minum kemasan bermerek AY milik mantan walikota Lubuklinggau. Serta tidak Ada anggaran pembiayaan lainya.

Awak media kami mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada mantan walikota Lubuklinggau atau akrab dengan sapaan kak Nanan.

Namun tidak ada jawaban sama sekali. Serta menghubungi Surya Darma selaku mantan kepala dinas. BPK mewawancarainya saat proses audit . Namun tidak memberikan komentar apapun hingga berita ini terbit.

 

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 751 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amburadul! Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Sejumlah Anggota DPRD Masuk Kepengurusan Cabor.

14 Januari 2025 - 20:02 WIB

KONI Kota Pasuruan

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

14 Januari 2025 - 19:55 WIB

Besi Rel Kereta Api

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah
Trending di Sidik News