Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Nov 2023 09:41 WIB ·

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis


 Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Kabid Dikdas, Fatur, melaporkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Firdaus Abki berencana untuk menghadirkan 2.800 stel seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Lubuklinggau. Menurutnya saat ini masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan. “Masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan,” katanya kepada rekan Media.

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau

Berkaitan dengan perkara ini, Fatur, yang menjabat dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan sebuah surat edaran resmi kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang beroperasi di kawasan Kota Lubuklinggau.

Instansi yang relevan telah memberikan nomor urut 420/79/Disdikbud/l/2023 pada surat edaran ini, menegaskan bahwa surat tersebut adalah komunikasi resmi. Penjelasan komprehensif mengenai syarat-syarat penerimaan bantuan seragam sekolah gratis oleh pihak yang berminat tercantum dalam surat tersebut. Detil kriteria ini mencakup beragam aspek, seperti persyaratan sosial ekonomi, kriteria pendidikan, dan ketentuan administratif lainnya.

Kami menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas saat kami menyampaikan informasi ini. Sehingga semua pihak yang menerima informasi dapat dengan mudah memahami tata cara dan persyaratan yang harus mereka penuhi.

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis

Siswa-siswa yang memenuhi syarat untuk menerima seragam sekolah gratis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Bantuan Pendidikan bagi keluarga yang berada dalam situasi ekonomi yang kurang mampu.

Keluarga kurang mampu adalah keluarga yang paling tidak memiliki salah satu dari kriteria berikut: penerima Kartu PIP, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau pemegang Kartu Perlindungan Sosial.

Untuk menerima bantuan seragam sekolah gratis, anda perlu melampirkan Fotokopi Kartu PIP/KIP, PKH, dan KKS, surat Pernyataan dari orang tua, serta Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang harus dipenuhi oleh siswa.

Selain itu, calon penerima bantuan seragam sekolah gratis harus memiliki KTP dengan alamat yang terdaftar di wilayah Kota Lubuklinggau, yang merupakan data pendukung kriteria tersebut.

“Wajib melampirkan Foto rumah calon penerima bantuan siswa kurang mampu. Terdaftar dalam Usulan sekolah,” jelasnya. Fatur menekankan bahwa pihaknya menerima berkas usulan dari sekolah paling lambat pada bulan Agustus 2023, sambil melampirkan Surat Keputusan (SK) Tim Pendataan Siswa Tidak Mampu.

(Ryn/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Universitas Nahdatul Ulama Pasuruan Gelar Harlah ke-102 NU di Halaman Kampus

29 Januari 2025 - 16:26 WIB

Universitas Nahdatul Ulama

Brigjend TNI Edi Sutjipto Silahturahmi ke Ponpes Darul Ulum Karang Pandan Pasuruan

28 Januari 2025 - 22:30 WIB

Pemilihan Kepala Lingkungan ( Kaling ) RW 05 Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Berjalan Tertib Dan Lancar

28 Januari 2025 - 19:33 WIB

Kelurahan Tamanwinangun

Sidik Fakta Mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek 2025

28 Januari 2025 - 19:17 WIB

Maraknya Pemberitaan Penjegalan Wartawan Dan LSM, Perwakilan Kepala Desa Di Kecamatan Punggelan Berikan Bantahan

28 Januari 2025 - 12:59 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 2025: Refleksi dan Makna dalam Kehidupan Umat Islam

27 Januari 2025 - 09:37 WIB

Peringatan Isra Mi'raj
Trending di Sidik News