Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Kabid Dikdas, Fatur, melaporkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Firdaus Abki berencana untuk menghadirkan 2.800 stel seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Lubuklinggau. Menurutnya saat ini masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan. “Masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan,” katanya kepada rekan Media.
Berkaitan dengan perkara ini, Fatur, yang menjabat dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan sebuah surat edaran resmi kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang beroperasi di kawasan Kota Lubuklinggau.
Instansi yang relevan telah memberikan nomor urut 420/79/Disdikbud/l/2023 pada surat edaran ini, menegaskan bahwa surat tersebut adalah komunikasi resmi. Penjelasan komprehensif mengenai syarat-syarat penerimaan bantuan seragam sekolah gratis oleh pihak yang berminat tercantum dalam surat tersebut. Detil kriteria ini mencakup beragam aspek, seperti persyaratan sosial ekonomi, kriteria pendidikan, dan ketentuan administratif lainnya.
Kami menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas saat kami menyampaikan informasi ini. Sehingga semua pihak yang menerima informasi dapat dengan mudah memahami tata cara dan persyaratan yang harus mereka penuhi.
Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis
Siswa-siswa yang memenuhi syarat untuk menerima seragam sekolah gratis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Bantuan Pendidikan bagi keluarga yang berada dalam situasi ekonomi yang kurang mampu.
Keluarga kurang mampu adalah keluarga yang paling tidak memiliki salah satu dari kriteria berikut: penerima Kartu PIP, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau pemegang Kartu Perlindungan Sosial.
Untuk menerima bantuan seragam sekolah gratis, anda perlu melampirkan Fotokopi Kartu PIP/KIP, PKH, dan KKS, surat Pernyataan dari orang tua, serta Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang harus dipenuhi oleh siswa.
Selain itu, calon penerima bantuan seragam sekolah gratis harus memiliki KTP dengan alamat yang terdaftar di wilayah Kota Lubuklinggau, yang merupakan data pendukung kriteria tersebut.
“Wajib melampirkan Foto rumah calon penerima bantuan siswa kurang mampu. Terdaftar dalam Usulan sekolah,” jelasnya. Fatur menekankan bahwa pihaknya menerima berkas usulan dari sekolah paling lambat pada bulan Agustus 2023, sambil melampirkan Surat Keputusan (SK) Tim Pendataan Siswa Tidak Mampu.
(Ryn/*)