Lampung Utara | Sidikfakta.com – Zaman era serba modern saat ini, pemerintah pusat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara gencar mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Banyak cara yang Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Utara untuk memperkenalkan IKD, Salah satunya mensosialisasikan program ini melalui Podcast PWI Lampung Utara.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Utara, Maryadi saat berbincang santai dalam Podcast PWI Lampura mengaku pihaknya kedepan akan membentuk desa IKD dan menjemput bola ke sejumlah sekolah Kabupaten Lampung Utara.
Jelasnya, IKD adalah representasi digital dari identitas seseorang berdasarkan data yang terdokumentasi secara elektronik. Dalam aplikasi IKD mudah untuk mengakses lewat internet dan tersimpan otomatis. Identitas ini memuat informasi seperti nama, nomor identitas, alamat, dan lain sebagainya.
” Aplikasi IKD ini dapat di unduh melalui Play Store di perangkat android,” jelas Kadisdukcapil Lampung Utara, Maryadi, saat mengisi Podcast PWI Lampura, Selasa malam (7/5/2024).
Disdukcapil Sosialisasi IKD Di Podcast PWI Lampung Utara
Baca Juga : Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Lampung Utara Adakan Test Urine
Terkait mekanisme aktivitasi dan penggunaan, Pihaknya telah menyiapkan tim ahli di bidang teknologi. Bahkan Maryadi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan tersebut gratis.
” Keuntungan menggunakan IKD ini adalah untuk
Meningkatkan efisiensi layanan pemerintah,
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam era digital, Mengurangi birokrasi dan waktu dalam proses administrasi dan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Maryadi.
Di Indonesia ungkap Maryadi, dipandang perlu untuk beralih ke identitas kependudukan digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas data kependudukan.
Proses administrasi dan layanan publik dapat lebih cepat dan efisien, serta melindungi informasi pribadi warga dari potensi kebocoran data.
Kepada masyarakat, menghimbau agar segera melengkapi akte kependudukan seperti, e-KTP, KK, akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
” Segera lengkapi dokumen kependudukan, Jangan buat ketika akan diperlukan saja,” tukasnya.
// Candra //