Menu

Mode Gelap
Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 9 Sep 2024 10:14 WIB ·

DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan Apresiasi Kinerja Kapolres Pelalawan Melalui Kasat Reskrim AKP KRIS TOFEL S.Tr,K S,I,K


 DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan Apresiasi Kinerja Kapolres Pelalawan Melalui Kasat Reskrim AKP KRIS TOFEL S.Tr,K S,I,K Perbesar

Pelalawan | SidikFakta.com – Polres Pelalawan menindak lanjuti laporan DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan. Kini laporannya naik ketahapan penyelidikan, Jum’at 06/09/2024

 

DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan telah melaporkan secara resmi terhadap oknum DLH dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ke Polres setempat pada hari senin 12 september 2024 yang lalu.

 

Kemudian atas Laporan Dari Team Libas tersebut, pihak polres pelalawan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

 

Oleh karena itu, dalam SP2HP tersebut tertera jelas, pihak polres pelalawan akan memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli tersebut yang terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan.

DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan Apresiasi Kinerja Kapolres Pelalawan Melalui Kasat Reskrim AKP KRIS TOFEL S.Tr,K S,I,K

Ketua DPD Team Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia Kabupaten Pelalawan kepada media ini mengatakan. Bahwa pihaknya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pungli oleh oknum DLH.

 

“Sesuai keterangan yang kami terima dari petugas kebersihan yang menjadi korban pungli oknum DLH, Defrida warga pangkalan kerinci yang merupakan petugas kebersihan DLH Pelalawan menuliskan pernyataannya kepada kami pada tgl 19 Juli 2024” katanya.

 

Selanjutnya, oknum DLH Pelalawan meminta uang sebesar Rp 1.000.000 kepada petugas kebersihan. Uang tersebut guna mengurus surat rekomendasi dari kepala Dinas Lingkungan Hidup, Defrida.

Serta mengaku mendapat intimidasi oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan. Sebagaimana terjadi pada tgl 22 Juli 2024.

 

Ketua umum DPP Team Libas kembali menegaskan. Bahwa dugaan praktik pungli yang oknum DLH lakukan tersebut murni pelanggaran hukum.

 

“Tidak seharusnya pungutan liar terjadi pada instansi pemerintah atau dilingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hal ini sangat disayangkan, bahkan oknum DLH tidak hanya melakukan pungli tetapi justru mereka juga melakukan intervensi dan mengintimidasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Amir Husin: Pak Yaudi Itu, Membeli Tanah Bukan Membodohi

DPD Team Libas menegaskan bahwa, mereka akan terus kawal kasus ini sampai selesai. SP2HP yang mereka terima akan terus mendapatkan pantauan. Guna mengetahui sejauh mana proses penyelidikan.

 

“Dengan di berikannya SP2HP dari Polres Pelalawan, tentu ini akan menjadi titik awal menemukan keadilan, kita juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tindak tegas Oknum ini,” tutupnya.

 

Tim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

24 Desember 2024 - 17:07 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2024

24 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga

Legalitas Di Lapangan : Mengapa Wartawan Wajib Memiliki Kartu Pers?

24 Desember 2024 - 09:44 WIB

Kartu Pers

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Pangkalan Kerinci

Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

23 Desember 2024 - 18:05 WIB

Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya Angkat Bicara.

23 Desember 2024 - 17:54 WIB

Trending di Sidik News