Pasuruan-jatim | sidikfakta.com – Sidang Rapat Paripurna DPRD Pasuruan mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Pergantian Antar Waktu(PAW) yakni Febri Irawan Darwis. Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta Dra Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Anggota DPRD Pasuruan. Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Kamis (31-10-2024)
Pelantikan kedua anggota legislatif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang DPRD.
DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW Febri Irwan Darwis dan Dra Nur Laila,Gantikan Rusdi Sutejo dan Gus Shobih
Plt Sekretaris DPRD Pasuruan, Syaifudin Ahmad dengan Pembacaan SK Gubernur Jawa Timur.
Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat yang memimpin pelantikan secara langsung dan Pj Bupati Pasuruan Nurkholis turut menyaksikan pelantikan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Pasuruan lainnya, Kepala OPD dan undangan yang lain.
Setelah pelantikan, acara selanjutnya yaitu penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Jabatan 2024-2029 oleh Febri Irawan Darwis dan Dra Nur Laila serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Begitu selesai, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyematkan PIN. Serta menyerahkan SK Gubernur Jawa Timur, dan diakhiri dengan ucapan selamat.
Baca Juga : Jelang Debat Publik, Aktivis Mahasiswa Mempertanyakan Legalitas Debat Paslon Tunggal.
Menurut Samsul Hidayat, DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut baik kehadiran dua anggota baru ini. Ia berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja dalam Dewan. Serta aktif berkontribusi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Selamat bergabung sebagai Keluarga Besar DPRD Kabupaten Pasuruan. Kami harapkan kepada Mas Febri dan Ibu Laila untuk bisa langsung beradaptasi dengan ritme kerja kami di DPRD dan melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Rakyat,” harapnya.
Mengenai posisi di Komisi, Samsul menegaskan bahwa Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III. Sedangkan Nur Laila ditempatkan di Komisi II.
“Kami telah menentukan komisi yang akan mereka tempati. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sedangkan Nur Laila akan ditempatkan di Komisi II,” jelasnya
Juga berharap dengan lengkapnya susunan anggota DPRD. Kinerja lembaga legislatif dapat semakin optimal dalam mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. tambahnya
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis turut mengucapkan selamat kepada kedua PAW Anggota DPRD Pasuruan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
Ia berharap eksekutif dan legislatif akan terus bisa bersinergi serta berkolaborasi dalam memajukan Kabupaten Pasuruan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami ucapkan selamat kepada Bapak Febri Irawan Darwis dan Ibu Nur Laila yang telah dilantik, Selamat menjalankan amanah yang diberikan demi menyampaikan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Proses penggantian antar waktu ini karena peresmian pemberhentian anggota DPRD Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori karena keduanya mengikuti kontestasi pilkada.
Yang seharusnya mundur sesuai Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Kontributor Pasuruan raya
Dilli djadit ganda franata